Spirit Kalteng

749 Balon DPRD Kalteng dan 9 Balon DPD RI Diverifikasi 

22
×

749 Balon DPRD Kalteng dan 9 Balon DPD RI Diverifikasi 

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kalteng Sastriadi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah merampungkan tahapan perbaikan administrasi bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Batas akhir penyerahan syarat bakal calon perbaikan dilakukan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, balon yang melakukan perbaikan adalah yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). KPU Kalteng sendiri melakukan verifikasi terhadap 749 balon anggota DPRD Kalteng, dan 9 balon anggota DPD RI. Semua balon DPRD Kalteng melalui partai politiknya, sudah menyerahkan semua syarat perbaikan.

Sastriadi melanjutkan, hal serupa juga sudah dilakukan oleh balon anggota DPD RI. Sebanyak 9 balon DPD RI sudah menyerahkan syarat perbaikan, yakni Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langka, Erni Daryanti, Bella Brittani Bahat, Habib Said Abdurahman Albaghaits, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsy, Iswanti, Perdie Midel Yoseph dan Siti Aseanti.

“Total, ada 749 bakal calon DPRD Kalteng dan 9 bakal calon DPD RI yang sudah menyerahkan syarat perbaikan. Syarat perbaikan ini akan dilakukan verifikasi, untuk nantinya ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). DCS pada saatnya akan diumumkan kepada masyarakat, untuk mendapatkan tanggapan,” kata Sastriadi, saat diminta tanggapannya terkait bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan sampai hari terakhir, Senin (10/7).

Sastriadi menyampaikan, syarat yang masih belum lengkap, sehingga ditetapkan BMS dan dilakukan perbaikan tidak bisa disampaikan kepada masyarakat. Kekurangan atau ketidaklengkapan syarat itu disampaikan kepada para para balon melalui parpol masing-masing bagi yang calon DPRD, dan melalui LO untuk balon DPD RI.

Poinnya, ungkap Sastriadi, semua sudah menyerahkan perbaikan dan sudah diterima, untuk kemudian dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi akan ditetapkan dalam bentuk DCS. DCS akan disampaikan ke publik pada Agustus 2023, untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Itu tahapan ke depan yang akan dilaksanakan. ded

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *