+PH: September 2023 Eksekusi
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Abdurrahman yang merupakan seorang Guru Honorer meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melaksanakan eksekusi terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kades. Pengadilan membatalkan SK Bupati Kapuas itu karena proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Handiwung cacat hukum karena kelalaian Panitia Pemilihan Desa. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin juga telah menguatkan putusan PTUN Palangka Raya tersebut.
“Keputusan telah berkekuatan hukum tetap. Kita sudah ajukan ke PTUN Palangka Raya untuk eksekusi pada bulan September 2023,” ungkap Jeffriko Seran selaku Ketua Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Abdurrahman, Selasa (11/7). Agenda eksekusi pada bulan September 2023, karena sesuai peraturan eksekusi baru dapat dilaksanakan tiga bulan setelah putusan diterbitkan. Jeffri menyatakan akan ada konsekuensi hukum bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menjalankan putusan TUN tersebut.
“Klien kami belum mendapat keadilan karena hasil putusan belum dilaksanakan. Kades yang lama masih menjabat dan SK belum dicabut,” kata Jeffriko. Tidak hanya melakukan gugatan administratif, Abdurrahman juga bersiap melakukan pengaduan dugaan pidana. “Untuk beberapa Panitia Pemilihan Desa yang melakukan pelanggaran dalam Pilkades. Dari laporan semoga dapat dikembangkan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau gratifikasi,” pungkas Jeffriko.
Latar belakang perkara adalah saat Pilkades di Desa Handiwung, Kabupaten Kapuas tahun 2022, dan Abdurrahman menjadi salah seorang kontestan. Guru Honorer Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiah tersebut meyakini dia seharusnya menang karena memperoleh 560 suara, sedangkan pesaingnya yakni kades terpilih hanya mendapat 532 suara.
Ternyata belakangan, Abdurrahman baru mengetahui sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dia menangkan dianggap tidak sah karena surat suara ditandatangani oleh Petugas TPS dan bukannya Ketua Panitia Pilkades. Dia mengaku awalnya tidak tahu bahwa penandatanganan wajib dilakukan oleh Ketua Panitia. Akibatnya, kades petahana ditetapkan kembali sebagai kades terpilih.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Palangka Raya menyatakan bahwa tindakan Ketua Panitia Pilkades tersebut mempengaruhi
legalitas penetapan yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Bupati Kapuas. Akibatnya, objek sengketa berupa SK Bupati Kapuas mengalami cacat prosedural sehingga dinyatakan batal. Majelis Hakim berpendapat suara warga masyarakat yang dinyatakan tidak sah dikarenakan kelalaian Panitia Pemilihan Desa. dre