PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penerimaan siswa baru di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palangka Raya masih menjadi perhatian kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.
Salah satu yang jadi perhatian adalah biaya masuk sekolah bagi siswa baru baik sekolah negeri maupun swasta. Juga adanya biaya daftar ulang bagi siswa lama serta biaya penebusan buku paket dan Lembar kerja Siswa (LKS).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menegaskan, biaya penerimaan siswa baru jangan sampai memberatkan orang tua, seperti biaya seragam, menebus buku dan biaya lainnya yang mewajibkan siswa untuk membayarnya.
“Bila perlu pemerintah daerah juga harus mengambil sebuah kebijakan, bagi saudara-saudari kita yang tidak mampu. Ya gratiskan, masa tidak bisa, nanti bayarnya dari APBD kan bisa,” kata Sigit, Rabu (12/7).
Namun, menurut Sigit untuk sekolah swasta sudah beda kebijakannya, tidak sama dengan sekolah negeri. Untuk swasta manajemennya yayasan. Kendati demikian, pemerintah tetap memiliki kewenangan meskipun sifatnya hanya sebatas imbauan saja.
Legislator dari Partai PDI Perjuangan ini menambahkan meskipun di sekolah swasta sifatnya hanya imbauan saja, tetapi pemerintah daerah masih punya kewenangan untuk mengendalikan. Dalam artian imbauan dari pemerintah daerah jangan sampai membebankan kepada orang tua murid.
Sebelumnya, Sigit sudah menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan evaluasi, pengadaan seragam sekolah peserta didik baru agar tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua siswa.
Berlandaskan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian Permendikbud Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bahwa bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Apabila sekolah ingin membantu, bisa saja, dengan catatan tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid. Sehingga, lanjut Sigit bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah, dan menjadikan seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang.
Justru sebaliknya, pihak sekolah wajib membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.
“Bagi orang tua yang mampu, sekolah dapat memberikan contoh seragam sekolah batik atau olahraga ataupun seragam lainnya sesuai dengan yang sekolah punya sehingga orang tua dapat menjahit sendiri,” pungkasnya. yml











