KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Diduga membawa Narkoba jenis sabu-sabu, Arjuna Febrian (20), warga Jalan Kasturi Nomer 59 RT 006 Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, terpaksa harus berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Dia diamankan pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 22.30 WIB, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di lokasi jembatan timbang Desa Anjir Serapat Tengah Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
Karena tidak bisa menerangkan kepemilikan satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram yang disimpan dalam satu plastik klip kecil, petugas kemudian membawa Arjuna ke Mapolres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatanya tersangka kita kenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. c-yul











