PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Advokat Rusdi Agus Susanto menyatakan telah ada perkembangan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana 41 calon jamaah umrah asal Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Pulang Pisau.
“Informasi terakhir dari Penyidik terkait perkembangan hasil penyidikan oleh Subdit IV Renakta Polda Kalteng sudah menetapkan 2 orang tersangka dan melakukan penahanan,” klaim Rusdi selaku Penasihat Hukum para korban, Senin (17/7).
Rusdi menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat Polda Kalteng dalam merespon laporan mereka Nomor LP/B/21/223/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tanggal 13 Februari 2023. Atas penetapan tersangka tersebut, pihaknya merasa lega dengan proses hukum yang masih berjalan.
“Namun kita berharap agar Penyidik tetap mengembangkan perkara ini dan menetapkan tersangka lain yang juga diduga terlibat dan mudah-mudahan kalau memang ada dana jamaah yang digelapkan yang masih bisa diamankan dapat kembali kepada klien kami sesuai ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” ucap Rusdi.
Dia juga berharap dengan terungkapnya perkara penipuan dan penggelapan terhadap jamaah umrah ini semoga dapat menjadi contoh, pelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat Kalteng, khususnya yang ingin melaksanakan ibadah umrah.
“Agar bisa hati-hati dan salektif dalam memilih perusahaan travel umrah, mengingat penipuan dan penggelapan semacam ini sudah sering kali terjadi,” pungkas Rusdi.
Dalam pemberitaan terdahulu, Rusdi menyatakan para calon jamaah umrah telah membayar lunas biaya perjalanan pada PT IAW. Ketika para calon jama’ah sudah berada di Bandar Udara Tjilik Riwut, perwakilan dari pihak biro jasa travel umroh PT IAW menyampaikan ada masalah. Menurut Rusdi, tiket para jamaah menuju Mekkah tidak ada, yang ada hanya tiket dari Palangka Raya menuju Surabaya. Pihak PT IAW menjanjikan akan memberangkatkan mereka namun tidak juga terwujud hingga berujung pengaduan ke Polda Kalteng. dre











