-
Hukrim

Kejaksaan Batal Hadir, Warga Tolak Petugas BPN

46
×

Kejaksaan Batal Hadir, Warga Tolak Petugas BPN

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE BERKUMPUL – Petugas BPN bersama Lurah Sabaru dan warga saat berada di lokasi lahan yang disengketakan di Kelurahan Sabaru Palangka Raya.
-

+Sengketa Lahan Poktan Lewu Taheta di Sabaru

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah warga penggarap lahan Kelurahan Sabaru menolak penetapan titik koordinat oleh Petugas Ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Selasa (18/7). Petugas BPN yang hendak melakukan penetapan titik koordinat mengaku mereka datang atas permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Tujuan pihak pemohon atau Kejaksaan mengirimkan petugas BPN tidak jelas. Bahkan petugas BPN tidak tahu untuk apa pengambilan titik koordinat,” kata Men Gumpul, Ketua Satuan Tugas Anti Mafia Tanah dari Kalteng Watch, yang mendapat kuasa untuk mendampingi lebih dari 100 penghuni atau penggarap lahan.

Menurut Gumpul, awalnya warga mendapat informasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya hendak meninjau ke lahan warga di Kelurahan Sabaru. “Informasinya dari Lurah Sabaru,” kata Gumpul. Pihak Kejari sebelumnya sudah mengundang banyak warga ke kantor Kejari Palangka Raya untuk mengklarifikasi cara mereka mendapatkan tanah garapan.

“Warga tidak pernah diberi penjelasan kenapa harus memberi klarifikasi,” imbuh Gumpul.Ternyata, Kajari tidak datang ke lokasi melainkan anggota Kejari yang datang bersama Petugas Ukur BPN Palangka Raya. Sesampainya di lokasi, mendadak Jaksa itu mundur dari tempat tersebut dengan alasan ada panggilan mendadak. Tapi Jaksa itu menyuruh pengambilan titik koordinat tetap dilaksanakan dengan didampingi Lurah Sabaru.

Sontak warga yang hadir menolak Petugas Ukur BPN masuk ke lahan garapan mereka untuk mengambil titik koordinat. “Pemohon saja tidak hadir, untuk apa warga juga memberi izin,” sebut Gumpul. Mereka curiga karena lahan garapan mereka sebelumnya diklaim oleh sejumlah pihak. “Permohonan penetapan titik koordinat biasanya oleh pemilik lahan. Apakah pihak kejaksaan ada memiliki tanah juga di sana?” heran Gumpul.

Para penggarap khawatir penetapan titik koordinat tersebut nantinya dijadikan alasan untuk meningkatkan status klaim pihak lawan untuk dimohonkan menjadi sertifikat. Peta yang hendak diberi titik koordinat oleh BPN juga diperoleh dari pihak kejaksaan dan tidak pernah dilihat oleh para penggarap lahan.

Apalagi sebelumnya warga keberatan karena pihak Kelurahan Kalampangan telah mengajukan nama sejumlah warga bukan penggarap untuk masuk ke dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Namun tanah yang dimasukan dalam TORA oleh Kelurahan Kalampangan justru terletak pada Kelurahan Sabaru. “Sampai kapan pun warga tidak mau ada pengambilan titik koordinat atau pengukuran oleh pihak BPN tanpa seizin mereka selaku penggarap lahan,” tegas Gumpul.

Daryana selaku Ketua Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta, menyatakan pihaknya menolak menandatangani Berita Acara terkait penetapan titik koordinat. “Petugas BPN yang datang tidak membawa surat tugas resmi dan mengatakan hanya menerima perintah langsung dari atasan,” sebut Daryana. Dia mengakui pernah ada pihak yang menyatakan telah mendapat surat penguasaan lahan dari Kelurahan Kalampangan dan hendak mengklaim lahan garapan anggota Poktan Lewu Taheta.

Pihak lawan bahkan telah memasang sejumlah spanduk pada lahan warga penggarap. “Tapi tidak pernah ada sengketa karena tidak pernah ada gugatan kepada para penggarap lahan,” ungkap Daryana. Para anggota Poktan Lewu Taheta juga yakin atas status lahan mereka karena telah memperoleh surat penguasaan tanah dari Kelurahan Sabaru.

Terpisah, Arbani selaku Lurah Sabaru mengaku tidak tahu kenapa pihak kejaksaan menyuruh BPN melakukan penetapan titik koordinat. “Saya hanya diminta untuk mendampingi,” kata Arbani. Dia juga menegaskan bahwa tanah yang digarap para anggota Poktan Lewu Taheta masuk dalam wilayah Kelurahan Sabaru.  dre

 

-
-
-