-
Hukrim

Kakek Cabuli Cucu Kandung Berkali-kali

85
×

Kakek Cabuli Cucu Kandung Berkali-kali

Sebarkan artikel ini
RILIS - Wakapolres Barsel dan Kasat Reskrim Polres Barsel saat press rilis, di Mako Polres Barsel, Senin (24/7). ISTIMEWA
-

Tahun 2023 ini, tersangka hendak mengulangi perbuatan cabul itu terhadap cucu kandungnya dengan di bawah ancaman, tetapi korban berontak dan melaporkan kepada ibu kandungnya. Ibunya lansung melaporkan kepada pihak aparat Polsek Kecamatan Dusun Utara, dan dilajutkan ke Reskrim Polres Barsel dan Unit PPA Polres Barsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan, saat ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut hingga tuntas.

“Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17/2016 tentang Penetapan PERPU No 1/2016, UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal B1 Ayat (3) Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 un 2016 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPdana dengan acaman kurungan selama 15 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Afif Hasan.  c-lis/c-dan

 

 

-
-
-