Sumadi: Tidak Tersalurkannya DD, Rusdi: Diskriminatif, Sewenang-wenang
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Didi Rosell tidak terima dirinya diberhentikan sebagai Kepala Desa (Kades) Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara (Barut). Akibatnya, Didi menggugat Bupati Barut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Barut tentang pemberhentiannya sebagai Kades.
“Tindakan Bupati memberhentikan Kades Linon Besi II merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Didi melalui Kuasa Hukim Rusdi Agus Susanto dan rekan, Senin (24/7).
Menurut Rusdi, kliennya mengetahui pemberhentian dari grup WhatsApp Kades. Kliennya tidak pernah menerima SK pemberhentian secara tertulis dan hanya mendapat file softcopy.
“Didi tidak mendapat penjelasan tentang pelanggaran apa yang membuat dirinya diberhentikan dan tidak juga tidak ada surat teguran sebelumnya,” papar Rusdi.
Rusdi menyebut tindakan Bupati tidak mencerminkan pemerintahan yang baik karena telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, diskriminatif, sewenang-wenang dan tidak cermat dalam membuat keputusan.
“Karena seharusnya Bupati sebelum memberhentikan Kades terlebih dahulu mengkaji, mengumpulkan bukti, data dan informasi yang lengkap serta memberikan kesempatan kepada Kades sebelum diberhentikan untuk memberikan klarifikasi dan membela diri secara adil,” kata Rusdi.
Dia menyebut, seharusnya Bupati tidak serta merta langsung memberhentikan Didi hanya berdasarkan informasi dan laporan sepihak dari Camat Gunung Purei dan Ketua BPD Linon Besi II.
“Pemberhentian penggugat sebagai kades sungguh aneh dan janggal, proses instan dan Pj-nya juga dilantik oleh Camat, bukan Bupati,” kata Rusdi.
Menurut dia, seolah-olah ada kepentingan tertentu di balik pemberhentian tersebut, yang akhirnya berdampak dan merugikan Bupati Barut sendiri, sehingga harus menjadi Tergugat. Apalagi yang menggugat adalah seorang Kades yang notabene anak buah Bupati sendiri.
Sidang pertama gugatan Kades Linon Besi II terhadap Bupati Barut digelar di PTUN Palangka Raya dengan agenda sidang persiapan dan pemeriksaan gugatan. Dalam persidangan yang dihadiri langsung oleh penggugat Didi Rosell Kades Linon Besi II yang diberhentikan oleh Bupati, sedangkan Tergugat Bupati diwakili oleh Kuasa Hukum dari Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barut.
Terpisah, Sumadi yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Tergugat menyatakan, penerbitan SK Bupati Barut telah memenuhi ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dia menyebut kesalahan Didi adalah melanggar larangan ketika menjalankan tugas sebagai Kades seperti yang tercantum dalam Permendagri No 66 Tahun 2017.
“Salah satunya tidak tersalurkannya Dana Desa. Ada audit dari Inspektorat,” ungkap Sumadi. dre











