PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Oknum perwira kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial MA akhirnya mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam siang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (24/7). MA menjadi terdakwa perkara perbuatan cabul kepada beberapa anak bawah umur yang sedang melakukan tugas magang sekolah di kantor terdakwa.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau berkomentar banyak kepada Wartawan. “Maaf, persidangan ini tertutup bagi umum. Jadi saya tidak boleh menyampaikan materi persidangan,” singkat JPU. Dia hanya membenarkan bahwa Surat Tuntutan telah dibacakan. Namun JPU menolak menyampaikan apa isi tuntutan tersebut kepada Wartawan.
Setelah melakukan penelusuran lapangan, wartawan mendapat informasi bahwa MA terancam tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp6,8 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan. MA didakwa melakukan tindak pidana memaksa, atau melakukan tipu muslihat terhadap anak, untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Kronologis kejadian berawal ketika korban yang sedang praktek magang di kantor Polisi dipanggil oleh MA untuk datang ke ruangannya. MA kemudian memeluk dan mencium dahi korban. Kejadian serupa terulang lagi pada korban di waktu berbeda. MA juga dituding melakukan perbuatan cabul pada siswi magang lain. Korban kedua sempat dipeluk dan diremas payudaranya. dre











