Hukrim

Mahasiswa Beli Ganja Diciduk BNNP-Bea Cukai 

25
×

Mahasiswa Beli Ganja Diciduk BNNP-Bea Cukai 

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA RILIS – Jajaran BNNP Kalteng saat memberi rilis pengungkapan kasus narkotika, Selasa (25/7).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang mahasiswa berinisial HS diringkus tim gabungan BNNP Kalteng dan Bea Cukai Palangka Raya, Jumat (23/6) lalu. Pemuda 22 tahun tersebut ditangkap setelah tertangkap tangan memiliki ganja seberat 108 gram. Penangkapan mahasiswa di salah satu universitas di Palangka Raya ini berlangsung di barak Jalan Bukit Keminting Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, pelaku diketahui membeli ganja tersebut secara online dari pengedar yang ada di  Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan diawali laporan dari Bea Cukai Palangka Raya mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman.

Proses control delivery kemudian dilakukan dengan mengikuti penerima dari paket tersebut. Benar saja, ketika pelaku membuka paket tersebut berisikan 108,49 gram ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran besar. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

“Ganja tersebut dalam narkotika golongan I bentuk tanaman jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.  fwa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *