Hukrim  

Korban Arisan Bodong Pertanyakan Kelanjutan Kasus di Ditreskrimsus Polda Kalteng

ILUSTRASI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah korban arisan online dan investasi bodong oknum istri polisi berinisial SD mempertanyakan kelanjutan kasus yang kini dinilai jalan di tempat.   Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 29 Mei 2023 lalu, nyatanya SD yang diduga terlibat tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tak kunjung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Salah satu korban yang enggan namanya disebutkan, mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut karena terkesan masih jalan di tempat alias belum ada perkembangan.

“Makanya kami bertanya, kenapa bisa begitu. Tersangka bahkan tidak ditahan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/7) malam.

Ia pun meminta kepada penyidik Polda Kalteng bisa serius dalam menangani kasus tersebut, mengingat laporan telah dilakukan pada Januari 2023 lalu. Terlepas dari tersangka SD adalah istri dari salah satu anggota Polisi, ia meminta agar penyidik dapat bersikap transparan dan akuntabel serta profesional.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan sampai mana perkembangan kasus. Tersangka bahkan tidak ditahan,” tuturnya.

Ia mengaku jika menderita kerugian sebesar Rp33 juta. Belum dengan para korban-korban lainnya.

“Kita harapkan penyidik profesional dalam penanganan kasus ini dan segera di limpahkan sehingga disidangkan, karena kita ingin kasus ini berlanjut,” tuturnya.

Berkas perkara atas tersangka SD ini sebelumnya juga sempat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, namun dikembalikan atau P19 dengan alasan belum lengkap.  fwa