PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Akreditasi sebuah lembaga menjadi sangat penting. Setiap lembaga atau fasilitas pelayanan publik yang terakreditasi, memberikan manfaat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh peraturan. Akreditasi inilah, oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah (Dinkes Kalteng) terus dikejar, terhadap 204 Puskesmas yang ada di Kalteng.
Kepala Dinkes Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan, di Kalteng terdapat 204 Puskesmas yang dikejar untuk dilakukan akreditasi. Bertahap, akreditasi terhadap Puskesmas ini terus dilakukan. Mulai dari 2016, ada 13 Puskesmas yang diakreditasi. Tahun 2017 ada 66 Puskesmas yang diakreditasi, sehingga totalnya menjadi 79 Puskesmas yang diakreditasi.
Sementara tahun 2018 ada 59 Puskesmas yang diakreditasi, sehingga total berjumlah 138 Puskesmas yang diakreditasi, dan 2019 ada 56 Puskesmas yang diakreditasi, sehingga sekarang totalnya ada 194 Puskesmas yang sudah diakreditasi.
“Ada 10 puskesmas yang masih belum dilakukan akreditasi. Ada beberapa penyebab akreditasi ini tidak dapat dilakukan. Misalnya, Puskesmas masih belum memiliki nomor register dan/atau tidak ada tenaga medis seperti dokter. Pemerintah tentu berkeinginan semua Puskesmas di Kalteng dapat terakreditasi. Berbagai kendala ini, diupayakan seoptimal mungkin untuk dicarikan solusinya, sehingga bisa dilakukan akreditasi,” kata Suyuti, di Palangka Raya, Rabu (26/7).
Akreditasi sendiri, jelas Suyuti, amanat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali.
Selanjutnya, re-akreditasi akan dilakukan setiap 5 tahun sekali sebagaimana tertuang dalam Permenkes No.34/2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) yang merupakan perubahan dari Permenkes No.46/2015.
Suyuti mengungkapkan, Kementerian Kesehatan sejak tahun 2015 telah menetapkan akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Akibat terjadinya pandemi Covid-19 survei re-akreditasi pada tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022 tidak bisa dilakukan. Sebagai gantinya pihak Puskesmas diminta membuat pernyataan komitmen bahwa akan tetap menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagai salah satu dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. ded











