Hukrim

Di-Warning Fordayak,  Menteng Asmin Melawan

32
×

Di-Warning Fordayak,  Menteng Asmin Melawan

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/DEDY BUKTI - Ketua DPW Fordayak Kalteng Theo Virgen Lambung bersama Humas Fordayak Kalteng Bakti Yusuf Irawandi menunjukkan bukti atas apa yang dilakukan oleh Menteng Asmin, pada jumpa pers terkait tuduhan pungli, Kamis (27/7), di Palangka Raya. INSET FOTO MENTENG ASMIN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak Kalteng) memberikan reaksi atas pernyataan Menteng Asmin terkait pengelolaan lahan parkir di Jalan Yos Sudarso. Humas Fordayak Kalteng Bakti Yusuf Irawandi menegaskan, Fordayak tidak ada melakukan pungutan liar (pungli) seperti yang dituduhkan oleh Menteng Asmin.

Karena itu, tegas Bakti, Menteng Asmin diberikan waktu selama 3 hari untuk memberikan klarifikasi, sekaligus meminta maaf atas apa yang sudah diucapkan. Bagaimanapun, apa yang disampaikan itu yakni tuduhan pungli, adalah tuduhan tanpa dasar.

“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan, saudara Menteng Asmin tidak memiliki itikad baik untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf, kasus ini akan dibawa ke hukum positif. Terlebih, yang bersangkutan selalu melemparkan propaganda melalui media sosial. Sekali lagi, apabila dalam 3 hari tidak ada permintaan maaf, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Bakti, saat menyampaikan sikap Fordayak atas tuduhan melakukan pungli, Kamis (27/7), di Palangka Raya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fordayak Kalteng Theo Virgen Lambung menyampaikan, masalah ini pada dasarnya urusan pribadi. Namun, Fordayak lebih kepada terseret-seret karena bernaung dalam Fordayak. Sebagai pengurus Fordayak, tentu tidak terima atas tuduhan tersebut. Bagaimanapun, Fordayak memiliki semangat perjuangan untuk menyejahterakan masyarakat Kalteng.

“Kita tidak ingin sampai masalah ini berlarut-larut, dan harapannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi bila memang tidak ada itikad baik, maka masalah ini akan dibawa ke ranah hukum positif,” kata Theo.

Perihal lahan parkir, jelas Theo, itu adalah urusan pribadi. Semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) No 24 Tahun 2022. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, sampai akhirnya disetujui untuk mengelola lahan parkir tersebut.

Sebagai bahan laporan, ungkap Theo, ada bukti rekaman yang menyebutkan nama Fordayak. Bahkan, yang bersangkutan melarang petugas parkir memungut tarif parkir di depan cafe miliknya.

 

Sementara itu, Menteng Asmin, saat disaat diminta komentarnya terkait dengan warning dari Fordayak, mempersilahkan mau dibawa kemanapun masalah ini, akan siap untuk dihadapi.

”Silakan mau dibawa kemana saja, saya siap hadapi,” kata Menteng Asmin singkat ded

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *