PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ramai di sosial media yang memberitakan ada seorang warga komplain terkait tidak sesuainya tarif parkir di arena Palangka Fair 2023. Padahal, berdasarkan Perda No.6 Tahun 2022, tarif parkir roda empat dibanderol Rp5.000 dan roda dua Rp3.000.
Tetapi menurut pengakuan seorang warga yang tidak diketahui identitasnya, seperti diberitakan salah satu media online, dirinya dimintai untuk roda empat Rp10.000 dan roda dua Rp5.000.
Saat dikonfirmasi Tabengan, Senin (31/7), Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan meminta masyarakat agar segera melaporkan kalau ada praktik pungutan liar (pungli) parkir tidak sesuai Perda di arena Palangka Raya Fair 2023.
Alman juga mengimbau kepada masyarakat menyiapkan uang pas sesuai dengan tarif parkir yang Perda tetapkan. Jika oknum jukir meminta lebih, apalagi dengan sikap kasar, segera laporkan kepada petugas Dishub yang terdekat atau aparat kepolisian.
“Perda sudah mengatur itu. Nanti kami tegur itu pengelola. Laporkan! Gak apa ditangkap saja jukirnya karena itu kan sudah pungli,” tegas Alman.
Untuk itu, Alman juga berharap masyarakat dan aparat gakkum dapat bekerja sama dengan Dishub. Pasalnya, dengan personel Dishub dan segala keterbatasannya, tidak dapat memantau dan mengawasi seluruh arena. Sehingga jika ada laporan-laporan keluhan masyarakat dapat segera tertangani.
“Ya gak mungkin semua dilimpahkan ke Dishub. Sedangkan Dishub sudah pasang pengumuman terkait Perda 6 Tahun 2022 yang mengatur tarif parkir. Kalau ada hal-hal semacam ini, difoto di titik mana dan laporkan, agar kami dapat menindaknya,” ujar Alman. dsn











