PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jarak tidak menghalangi siapa saja untuk berkomunikasi maupun menempuh pendidikan. Pandemi Covid-19 memaksa semua pihak untuk melek teknologi dan menggunakan teknologi itu untuk berkomunikasi. Hal inilah yang dilakukan Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang. Dirinya bertemu dengan siswa SMA 2 Kabupaten Kapuas melalui virtual.
Jarak tidak menghambat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini untuk melakukan diskusi tentang Pengkhayatan terhadap Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan NKRI. Banyak hal yang disampaikan, sehingga memicu para anak didik mendalami apa yang sudah disampaikan itu.
Gubernur Kalteng 2 periode ini mengaku gembira dengan sejumlah pertanyaan yang disampaikan para anak didik. Apa yang disampaikan para siswa, bukti kepedulian dan keingintahuan tentang Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Sebagaimana diketahui, negara Indonesia memiliki ideologi bernama Pancasila, namun masih ada saja yang ingin mengubahnya.
Menurut Teras Narang, semua harus dimulai dari satunya pikiran, perkataan dan perbuatan. Di mana untuk saling menghargai keberagamaan, sebagaimana prinsip Bhineka Tunggal Ika. Selanjutnya perlunya kita memiliki sikap tunduk dan patuh pada aturan hukum. MPR RI sebagai lembaga negara, mendorong kesadaran kita semua agar tidak menyerah dalam menjaga landasan ideologi, landasan konstitusional, serta finalnya bentuk negara kita NKRI.
“Saya harap seluruh pihak, termasuk para pelajar kita memahami ini, meski ada banyak tantangannya. Misalnya masalah pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Isu ini seringkali bisa jadi dalil berbagai pihak untuk mengganti dasar negara. Maka semua mesti jeli memahami dan cerdas menyikapi tantangan ini. Itu sebabnya pendidikan, sebagaimana kesehatan menjadi bagian penting dari upaya pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM),” kata Teras Narang, di hadapan siswa siswi SMAN 2 Kapuas, via zoom meeting, Senin (31/7).
SDM yang berkualitas, lanjut Bapak Pembangunan Kalteng ini, memiliki kemampuan untuk meraih kesejahteraan, sekaligus juga cerdas menangkal banyak pembelokan ideologi di tengah masyarakat.
Selanjutnya, kita pernah menggunakan UUD Sementara, sejak 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, lalu dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembali ke UUD 1945. Selain itu, ada 4 kali perubahan atas UUD pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 di era reformasi. Ini adalah konstitusi yang merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundangan-undangan, untuk kita mengawal jalannya pemerintahan negara ini, baik di pusat maupun daerah.
Teras Narang mengakui ini juga menjadi catatan, agar pelajar sungguh memahami bahwa mereka punya peran dalam mengawal kepentingan masyarakat. Dalam demokrasi kita, setiap 5 tahun sekali kita diberi kesempatan untuk memilih wakil rakyat, wakil daerah dan pemimpin yang berkualitas. Penting bagi semua pelajar untuk menimba ilmu dalam memilih lewat proses demokrasi.
Teras Narang berharap, penyelenggara dan pengawas Pemilu serta pegiat demokrasi, dapat menggelar pendidikan politik bagi pemilih. Khususnya di kalangan pemilih pemula. Supaya generasi muda ini paham kewajiban dan kekuatan politik yang mereka miliki serta menggunakannya dengan secara tepat dan bijak pada saat memilih nantinya.
Patut kita ingat bersama, tegas Teras Narang, wakil rakyat di DPR RI, dan DPRD, wakil daerah di DPD RI, dan pemimpin berkualitas, datang dari proses pemilihan yang berkualitas. Proses pemilihan yang berkualitas, ditentukan pula oleh menguatnya jumlah pemilih yang berkualitas.
Terima kasih, ungkap Teras Narang, kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Kuala Kapuas, Bapak Asen SPd beserta jajaran yang telah menerima dan berdiskusi bersama. Apresiasi juga pada para guru yang telah mendidik generasi muda yang cerdas dan kritis di sekolah ini. ded











