+Penyuapan, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) hadir di Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi pelaku usaha di Kalteng. Ada 2 hal utama yang diingatkan KPK untuk para pelaku usaha, yakni masalah suap dan gratifikasi.
Kepala Satuan Tugas III Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI David Sepriwasa mengatakan, Kalteng merupakan provinsi kedua yang dilakukan bimtek setelah Provinsi Banten.
KPK memang secara rutin datang ke sejumlah provinsi di Indonesia. Ada 2 hal yang menjadi konsen dalam bimtek bagi dunia usaha di Kalteng, yaitu gratifikasi dan penyuapan.
Bagi KPK, kata David, sosialisasi maupun bimtek yang dilakukan ini penting bagi dunia usaha. Semuanya ini semata untuk pengendalian atas masalah korupsi nantinya. Juga yang tidak kalah penting adalah sistem pengaduan harus dijalankan. Sebab, di perusahaan pengaduannya justru tidak ada.
“Tidak saja gratifikasi dan penyuapan yang dilakukan bimtek, ada pula bagaimana pengaturan konflik kepentingan, tidak ada penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Ini yang perlu diberikan pemahaman, tentu dengan pengawasan dan pengawalan dari para teman-teman di Pemerintah Provinsi. Supaya hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” kata David, usai menggelar bimtek, di Palangka Raya, Kamis (3/8).
David melanjutkan, ada macam-macam modus korupsi di berbagai sektor. Paling banyak dominan adalah di modus gratifikasi. Strategi bagaimana mencegah korupsi, tentu bekerja sama dengan semua pihak. Jadi kita membuat strategi pencegahan, supaya bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Bagaimana membangun sistem, supaya tidak ada celah kasus korupsi. David menyampaikan, mencegah korupsi dimulai dengan pendidikan. Harapannya, pendidikan anti korupsi akan membuat kesadaran mencegah korupsi. ded











