PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Vaizal Anthon selaku Nahkoda Kapal Tug Boat (TB) Bahar 15 dan Anak Buah Kapal (ABK), terpaksa menjadi terpenjara dan menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya karena menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp451,5 juta dari kapal yang dia kemudikan. ABK yang menjadi terdakwa yakni Abdul Gaffar selaku Kepala Kamar Mesin, Edmound Ricky Gunawan dan Supriadi selaku Masinis, Gunawan dan Zaidin Kurniawan selaku Mualim, serta Irsal Zulkhaidir selaku Juru Minyak, dan Musa selaku Pandu Alam. Para terdakwa tersebut bekerja di PT Habco Primatama (HP) yang merupakan pemilik armada kapal Tugboat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa bekerja sama sebanyak enam kali menjual BBM jenis solar milik PT HP tanpa izin sejak bulan Desember 2022 hingga Mei 2023. Mereka menjual 11 ton solar kepada sejumlah orang maupun pemilik perahu kelotok. Selain menjual BBM ke orang lain, ada yang dialihkan untuk membayar hutang BBM dari kapal tugboat lain yang digunakan oleh TB Bahar 15. Uang hasil penjualan solar dari TB Bahar 15 dibagikan kepada sembilan ABK dan satu orang pandu tetap.
JPU menyatakan, Vaizal yang menghubungi pembelinya dan menanyakan berapa harganya, kemudian bila tercapai kesepakatan harga maka ditentukan waktu untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli BBM jenis Solar tersebut. Untuk pembayaran BBM jenis Solar tersebut selalu tunai dan dibayarkan setelah selesai pemindahan BBM.
Perkara tersebut akhirnya terungkap saat PT HP melakukan pemeriksaan. Kebijakan perusahaan adalah melarang penjualan BBM dari kapal mereka tanpa izin PT HP. Akibat kehilangan BBM tersebut PT HP mengalami kerugian Rp451,5 juta. Perkara tersebut kemudian dilaporkan pihak PT HP kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mengamankan para terdakwa dan mengenakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. dre











