PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Karena menjual tanah dengan dasar Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT), Masbransyah menjadi terdakwa pemalsuan surat dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Masbransyah memalsukan surat tersebut dan tanah yang dia jual ternyata milik orang lain yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Masbransyah tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas JPU Sutrisno, Senin (7/8).
Usai persidangan, Jeffriko Seran selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa membantah bahwa kliennya memalsukan surat seperti yang didakwakan. “Semua ini sebenarnya bukanlah pidana pemalsuan tetapi perkara administrasi karena Masbransyah mengurus surat tersebut sudah sesuai prosedur. Namun kenapa bisa diduga palsu, padahal lebih dahulu terbit SKT di banding terbit nya sertifikat,” tegas Jeffriko.
Menurut Jeffriko, surat yang disebut palsu justru diterbitkan oleh kelurahan dan diketahui oleh Camat. Namun saksi yang diduga tandatangannya dipalsukan, tidak hadir dalam persidangan. Dalam dakwaan, JPU menuding Masbransyah menguasai dua hektar tanah pada tahun 1993. Tanah dia peroleh dengan mengganti rugi dari almarhum Upu G Bayan Masaid yang teletak di jalan Karanggan Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebidang tanah itu dibuatkan Surat Pernyataan Menggarap Tanah tertanggal 5 Maret 1993. Sebidang tanah itu kemudian oleh Masbransyah dibuatkan menjadi dua SKPT. Kemudian SKPT dan sket gambar kasar didaftarkan ke Kelurahan Pahandut yang kemudian ditandatangani dan diregistrasi oleh Ikerman selaku Lurah Pahandut dan Salman Murad selaku Camat Pahandut.
Masbransyah kemudian membaginya menjadi dua berdasarkan SKPT tertanggal 12 Juni 1994 dan SKPT tertanggal 20 Juli 1994 telah dia jual kepada Idi Jamain, Wito, Dani, dan Ruspandi. Tapi SKPT yang Masbransyah jual itu rupanya tumpang tindih dengan tanah berstatus SHM atas nama Norma Tana, Agustinus Todingrante, dan Netty Paul. Saat kasus itu sampai di pihak penyidik Polda Kalteng, Salman Murad selaku mantan Camat Pahandut membantah pernah menandatangani dua SKPT dan gambar kasar tersebut. Dua SKPT tersebut juga tidak terdaftar di buku register Kecamatan Pahandut.
Menurut JPU, SKPT dan gambar kasar tertanggal 20 Juli 1994 dibuat dan ditandatangani oleh Masbransyah pada tanggal 20 Juli 1994 akan tetapi sudah didaftarkan di Kecamatan Pahandut dan ditandatangani oleh Camat Pahandut dan teregister pada tanggal 15 Juli 1994. “Sehingga dapat dilihat kalau SKPT dan Gambar Kasar sudah didaftarkan dan dicatat sebelum dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa,” ujar JPU. Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur telah menyimpulkan tanda tangan pembanding atas nama Salman Murad, sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding adalah non identik atau tidak berkesuaian.
JPU menyatakan perbuatan Masbransyah yang menjual bidang tanah atas dasar SKPT tersebut mengakibatkan Norma Tana, Agustinus Todingrante, dan Netty Paul mengalami kerugian. Akibatnya Masbransyah dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat palsu. dre











