KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Supian alias Cawing (32), warga Jalan Kapuas RT 001 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kapuas, terpaksa berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Pria itu ditangkap karena memiliki 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,65 gram.
Saat dicegat oleh petugas pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 11.20 WIB, di Jalan Kapuas RT 001 RW 001 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, saat mengendarai sepeda motor Merk Yamaha NMax dengan Nomor Polisi DA 6946 PCK, dan dilakukan penggeledahan baik badan maupun barang bawaan, barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah kotak rokok.
Penangkapan terhadap pelaku ini tidak lepas dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya seseorang yang akan bertransaksi narkoba di bilangan jalan wilayah tersebut. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,65 serta sebuah sepeda merk Yamaha NMax sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul











