SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Seorang perempuan berinisial MR (27) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi setalah nekat menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MR (27) adalah seorang karyawan yang menjabat sebagai Head Acounting di salah satu perusahaan kontraktor di Jalan S. Parman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam jabatan tersebut, MR (27) memilik tugas untuk membayar pajak ke kantor pajak. Pada bulan Febuari lalu perusahaan telah menyiapkan uang senilai Rp214 juta untuk membayar pajak tersebut namun tidak dibayar sepeser pun oleh MR
Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, uang pajak senilai Rp214 juta itu dipakai untuk keperluan pribadi MR seperti membayar utang dan kebutuhannya sehari-hari.
“Kasus ini terungkap saat orang pajak menagih ke kantor perusahaan. Orang perusahaan yang merasa sudah membayar lantas mempertanyakan kepada pelaku ternyata uang-nya sudah dipakai,” ucap Kapolsek.
Riza menambahkan, dengan bukti-bukti yang ada pihaknya resmi menahan dan menetapkan MR (27) sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapkan berdasarkan laporan pihak perusahaan.
“Untuk pasal yang disangkakan 374 tentanh penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.prs





