NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID-Diduga menjual lahan potensi desa, Kepala Desa (Kades) Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
Pelaporan itu dilakukan oleh sejumlah warga Desa Penopa sendiri yang merasa curiga karena hutan atau lahan potensi desa kini telah berpindah tangan ke beberapa orang.
Tokoh masyarakat yang juga mantan Mantir Adat Desa Penopa, Sofian Cikar mengatakan, saat ini ada ribuan hektare hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang karena dijual oleh Kadesnya. Sehingga lahan yang dulunya hutan, telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit.
“Beliau menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan warga desa. Kami masyarakat tidak dapat apa-apa, sementara Kades yang baru menjabat 3 tahun dan keluarganya sekarang jadi kaya mendadak, bisa beli banyak mobil dan truk,” ungkap Sofian, Rabu (9/8).
Dia menyampaikan, banyak masyarakat yang merasa curiga setelah hutan atau lahan potensi desa tersebut tiba-tiba digusur, namun bukan oleh perusahaan. Diduga, lahan tersebut dijual Kades kepada oknum pengusaha perseorangan, dengan luasan lahan ratusan hektare per orangnya.
“Harga jualnya juga bervariasi, mulai Rp5 juta sampai Rp7 juta per ha, bahkan ada yang cuma Rp2,5 juta. Seperti tidak ada harganya tanah nenek moyang kami dijual murah, seolah sengaja untuk menghabiskan hutan dan mendapatkan uang banyak secepatnya,” cetusnya.
Lahan yang dijual tersebut diduga berada di areal kawasan hutan produksi, di bawah izin HTI perusahaan. Menurutnya, kini di lokasi telah berdiri sejumlah camp karyawan, pembibitan sawit, ada pula alat berat yang sedang menggusur hutan, dan beberapa lahan juga ada yang telah ditanami.
“Kami harap setelah laporan ini, bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh penegak hukum. Tolong segera turun ke lapangan untuk melihat secara langsung dan usut tuntas pelanggaran yang ada,” harapnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Lamandau Bersi membenarkan, pihaknya telah menerima kedatangan masyarakat Desa Penopa. Pihaknya menyarankan agar masyarakat membuat laporan tertulis, sehingga dapat ditindaklanjuti secara resmi.
“Selain laporan tertulis, kami juga minta agar warga pelapor dapat mengumpulkan dokumen-dokumen alat bukti yang ada semampu mereka, agar kami bisa lebih mudah dalam menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya. c-kar











