KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Karena tidak memenuhi janji menyediakan pekerja tebas tebang sebanyak 40 orang, untuk didatangkan ke wilayah Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas, Tukimin (45) Warga Perumahan Villa Bulurejo B11 RT.031 RW. 10 Kelurahan Blabak, Kecamatan Pasantren, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat Satreskrim Polres Kapuas.
Pelaku diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup unit Resmob Polres Wonosobo Polda Jateng dan Anggota Polsek Pejawaran Polres Banjarnegara pada Minggu (13/8) sekitar pukul 12.30 WIB, saat berada dibilangan RT .4 RW. 2 Desa Pejawaran, Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah.
Kronologisnya sendiri menyebutkan, pelaku dilaporkan oleh pihak PT Kapuas Maju Jaya, akibat tidak dapat memenuhi janjinya guna menyediakan tenaga tebas tebang sebanyak kurang lebih 20 orang dengan biaya Rp3 juta/orang, akan tetapi ternyata pelaku hanya bisa mendatangkan 5 orang saja.
Padahal dalam prosesnya, pelaku sudah menerima uang secara bertahap baik tunai sebesar Rp10 juta maupun transfer sebesar Rp21 juta, kemudian ada transfer sebesar Rp8 juta dan Rp5 juta serta yang terakhir Rp10 juta pada tanggal 24 Juli 2023. Dan dari transferan terakhir ini pelaku hanya bisa mendatangkan 3 orang pekerja saja dari janji 14 orang, hingga akhirnya PT.KMJ memberikan somasi kepada pelaku.
Walaupun pelaku ada melakukan pengembalian sebesar Rp10 juta, karena sebagaimana janjinya akan mengembalikan sepenuhnya tidak dilakukannya. Akhirnya dari pihak management PT KMJ melaporkan perihal ini ke Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan pelaku yang dilakukan oleh jajarannya.
“Untuk pelaku berikut bukti -bukti print out baik itu transferan, kwitansi dan buku tabungan sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.c-yul





