Spirit Kalteng

KEDAULATAN DAD KALTENG BERADA DITANGAN ANGGOTA , POLISI DIMINTA SEGERA TUNTASKAN KASUS DUGAAN PENGGELAPAN DI TUBUH DAD

3
×

KEDAULATAN DAD KALTENG BERADA DITANGAN ANGGOTA , POLISI DIMINTA SEGERA TUNTASKAN KASUS DUGAAN PENGGELAPAN DI TUBUH DAD

Sebarkan artikel ini
KEDAULATAN DAD KALTENG BERADA DITANGAN ANGGOTA , POLISI DIMINTA SEGERA TUNTASKAN KASUS DUGAAN PENGGELAPAN DI TUBUH DAD

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Baron Binti: dimohon ketua DAD Kalteng mendukung penegakan hukum

Memasuki sembilan bulan penanganan laporan dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng yang masih dalam tahap Penyelidikan di Ditreskrimum Polda Kalteng, membuat Baron Ruhat Binti, yang juga ketua Biro Advokasi dan Hukum DAD Kalteng membuat surat terbuka untuk ketua DAD Kalteng dan Polda Kalteng.

Melalui surat terbuka yang disampaikan kepada Wartawan, ( tgl 16 Agustus 2023 ) pertama-tama Baron menegaskan, sesuai Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng yang ditandatangani Agustiar Sabran, selaku Ketua DAD Kalteng, pada Pasal 7 ditegaskan “ Kedaulatan DAD Kalteng berada ditangan anggota DAD Kalteng “ yang artinya semua anggota / pengurus DAD Kalteng mempunyai kedaulatan ( kekuasaan tertinggi ) untuk menjaga agar Organisasi DAD Kalteng berjalan sebagaimana aturan yang berlaku dan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan, atau dugaan tindak pidana yang merugikan Organisasi DAD Kalteng, maka semua pengurus berhak ( berdaulat ) untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, demi nama baik DAD Kalteng.

Menyikapi laporan dugaan tindak pidana di tubuh DAD Kalteng yang diduga merugikan Organisasi DAD Kalteng, sebesar 2,8 miliar rupiah, yang kasusnya masih bergulir di Polda Kalteng, Baron Binti, mendesak Ditreskrimum Polda Kalteng, secepatnya untuk menaikan status kasusnya dari Penyelidikan ketahap Penyidikan , untuk segera menentukan tersangka.

“ Kasus ini sudah berjalan 9 bulan, saya meyakini, setelah ditangani Subdit Kamneg, kasus ini bisa berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku , untuk dinaikan ke Penyidikan dan menetapkan tersangka “ tegas Baron

Baron Binti, yang saat kerusuhan Sampit tahun 2001 , menjadi Kuasa Hukum Profesor K.M.A Usop saat ditahan di Mabes Polri, meyakini, atensi dari Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, terhadap kasus ini beberapa waktu yang lalu , menyemangati penyidik untuk secepatnya menyelesaikan penanganan kasus , yang sudah tercukupinya alat bukti , baik berupa surat-surat, keterangan saksi, dan bukti pendukung lainnya.

“ Dukungan tokoh-tokoh Dayak dan pengurus inti DAD Kalteng kepada Polisi untuk menangani kasus ini sebagaimana aturan hukum yang berlaku, menandakan, para tokoh Dayak ingin Organisasi DAD Kalteng dikelola dengan jujur dan benar, serta jangan digunakan untuk kepentingan pribadi Oknum pengurus dengan merugikan Organisasi “ tegas Baron.

Baron kembali menambahkan , andaikan dana 2,8 miliar rupiah yang seharusnya masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian antara PT BMB dan DAD Kalteng, dikelola dengan baik dan jujur oleh pengurus DAD Kalteng, hal itu sangat membantu kemajuan Orang Dayak, salah satunya untuk bea siswa anak-anak Dayak yang berprestasi tetapi tidak memiliki kemampuan secara materi.

Namun karena dana tersebut masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD kalteng, maka sang oknum dan kroconya yang menikmati uang Miliaran rupiah tersebut, dan Baron meyakini, apabila Polisi meminta rekening koran dari nomor penerima uang miliar rupiah tersebut, akan terlihat kemana saja uang itu mengalir.

Menutup pernyataannya, Baron Binti mengatakan, Karena Agustiar Sabran , selaku ketua DAD Kalteng , secara pribadi pernah menghubunginya ,dan memintanya untuk menjadi Ketua Biro Advokasi dan Hukum DAD Kalteng, demi membenahi Organisasi DAD Kalteng , maka secara terbuka Baron memohon kepada Agustiar sabran , agar proaktif ikut menegakan hukum dalam kasus yang merugikan DAD Kalteng, apalagi beliau adalah wakil masyarakat Kalteng di DPR RI di Komisi III yang membidangi masalah hukum, sehingga menjadi contoh yang baik untuk Masyarakat Dayak dalam penegakan hukum.

“ Agar Organisasi DAD Kalteng ini dihargai oleh seluruh Masyarakat Dayak di Kalteng dan keberadaannya memang untuk membangun masyarakat Dayak kalteng, bukan untuk kepentingan pribadi Oknum Pengurus DAD Kalteng, Saya memohon kepada Bapak Agustiar Sabran, untuk tegas menegakkan aturan Organisasi dan jangan pandang bulu, sehingga kasus yang menjadi sorotan masyarakat dayak ini , secepatnya diselesaikan sebagaimana aturan hukum yang berlaku “ kata Baron Binti.