PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2023, sebanyak 427 orang narapidana di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Dari 427 Warga Binaan yang mendapatkan remisi, 7 orang diantaranya langsung bebas bersyarat. Dimana surat keputusan penerimaan remisi di selenggarakan usai upacara detik detik Proklamasi, secara simbolis Pj Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi menyerahkan Surat keputusan tersebut di halaman kantor Bupati Kobar.
Plh Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Hakim Nababan mengatakan, bahwa dalam pemberian remisi kepada ratusan WBP itu diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. “Di tahun 2023 ini kami memberikan remisi kepada 427 narapidana,” kata Hakim Nababan.
Untuk saat ini, jumlah penghuni lapas ada 721 orang. Terdiri dari 561 orang Narapidana dan 160 orang statusnya tahanan. “Adapun dari 427 WBP yang menerima remisi itu, sebanyak 7 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas,” sebutnya.
Sementara untuk pemberian remisi tersebut, rata – rata adalah Narapidana kasus pidana umum dan narkoba. Dari 427 tercatat untuk kasus narkoba sebanyak 185 orang dan sisanya adalah pidana umum. Pj Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi mengatakan, pada Peringatan HUT Kemerdekaan ini dirangkai pula dengan Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dimana remisi ini tidak diberikan sukarela oleh Pemerintah, namun sebagai apresiasi kepada Warga Binaan yang telah sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan. “Selamat bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan penerima Remisi tahun ini, dan tunjukkan perilaku yang lebih baik lagi. Khusus bagi yang langsung bebas hari ini, jadilah insan yang taat hukum dan berbudi luhur serta turut berkontribusi aktif dalam pembangunan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara, ” kata Pj Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi. c-uli





