Hukrim

Sebar Foto Bugil Anak 10 Tahun Pria Palembang Ditangkap

33
×

Sebar Foto Bugil Anak 10 Tahun Pria Palembang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TABENGAN/FERY
RILIS – Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto bersama jajaran saat rilis penangkapan tersangka penyebar foto bugil anak bawah umur, Kamis (17/8) siang.

 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah usai menyebar konten asusila anak di bawah umur (10 tahun). Pria bernama Tommy Santoso itu ditangkap petugas di kediamannya di Palembang pada Senin (14/8/2023) lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, mengatakan jika kejadian tersebut terjadi pada Juni 2023. Modus operandi tersangka adalah berkenalan dengan anak korban melalui grup whatsapp para pemain game online. Setelah perkenalan melalui grup tersebut, tersangka lalu menghubungi anak korban secara pribadi dan membujuknya untuk menjadi pacar.
Tidak lama kemudian tersangka membujuk rayu anak korban untuk mengirimkan foto tanpa busana. Awalnya anak korban menolak namun tersangka menjanjikan hanya untuk privasi dan tidak akan disebarkan. Setelah tersangka dikirimkan foto tersebut, Ia mengancam anak korban agar mengirimkan video tanpa busana. Apabila tidak dikirimkan maka foto anak korban akan disebar dan diviralkan atau mengirimkan sejumlah pulsa.
“Sebelum melakukan aksinya, tersangka ini sudah melakukan profiling anggota yang ada di grup dan memilih anak korban. Foto dan video sudah disebarkan tersangka ke grup whatsapp lain sebagai bentuk ancaman dan pemerasan,” katanya saat melakukan rilis pengungkapan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (17/8) siang.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa capture percakapan whatsapp antara anak korban dan tersangka, dua unit handphone, dua sim card dan akun whatsapp. “Hal ini sebenarnya sangat ironis, karena ketika kita lakukan penangkapan, tersangka juga merupakan seorang bapak dan memiliki anak perempuan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan, karena perbuatan ini menyimpang dan melanggar hukum. Kita harus menyelamatkan anak-anak kita, untuk itu bagi orang tua bisa terus mendampingi anaknya dalam berinteraksi di media sosial,” pungkasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *