PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis) melakukan pengembangan dan menelusuri perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkotika dengan tersangka R (28). Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin mengatakan, tersangka merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penelusuran aset dugaan TPPU dengan tersangka R, Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKP Daspin, Minggu (20/8). AKP Daspin menjelaskan, penangkapan pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 17.20 WIB, di depan rumah seorang pria berinisial Pu, di Desa Tumbang Terusan.
Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku melakukan aktivitas peredaran gelap narkoba sejak bulan Agustus 2021. Dimana, pelaku pernah sekali melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Busu sebanyak 15 gram mendapat keuntungan sebesar Rp4.500.000.
”Uang tersebut sudah habis untuk keperluan hidup sehari-hari. Kemudian pada bulan September hingga Desember 2022 sebanyak 4 kali pembelian dari orang yang tidak dikenal dengan jumlah sabu yang dibeli total 100 gram dengan keuntungan yang di dapat Rp40.000.000, dan sudah habis digunakan permainan judi kartu,” jelas AKP Daspin.
Tersangka mendapat keuntungan besar pada awal Januari sampai dengan Mei 2023. Dari transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diperoleh dari E dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2 kg 2 ons, hasil penjualan untung hingga Rp600.000.000.
”Nah, sabu seberat 204,15 gram beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp 7.500.000, berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau dari I selaku pengedar dan dari hasil keuntungan tersebut pelaku R dibelanjakan dalam bentuk emas, mobil, dan handphone serta digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” kata AKP Daspin.
Atas peristiwa tersebut kata AKP Daspin, anggota Satnarkoba Polres Pulang Pisau kemudian melakukan pengembangan dan penelusuran harta kekayaan milik pelaku R yang di duga hasil Tindak Pidana Narkotika (TPPU) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 buah handphone merk samsung Z flip 4 berwarna hitam, uang tunai sebanyak Rp. 7.500.000, dan Rp. 2.000.000, 1 unit mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan Nopol B 1405 CZG, beserta 1 buah STNK, 5 lembar nota kwitansi pembelian Emas, dengan rincian, 1 buah kalung rantai dengan berat 50 gram, 1 buah kalung rantai dengan berat 40 gram, 1 buah bandul kalung dengan mata berat 3 gram, 1 buah Cincin tanpa mata dengan berat 10 gram dan 1 buah cincin polos dengan berat 30 gram.
”Pelaku akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 137 huruf “a” Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. c-mye











