PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil mengamankan seorang pria inisial N (66) atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Selasa (22/8).
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso membenarkan perihal telah diamankan seorang pria berinisial N atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Desa Gohong.
“Pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sugiharso, Rabu (23/8).
Ia menjelaskan kronologis kejadian, pada Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) anggota Polres Pulpis melaksanakan Patroli ke daerah Desa Gohong.
Namun, kata Sugi, sampai di Jalan Trans Kalimantan Desa Gohong RT 04 ditemukan fire spot dengan titik koordinat -2°40’34”,114°17,24″,236°, di tanah milik Yapet dan Norman.
“Kemudian tim langsung melakukan pemadaman titik fire spot tersebut,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, setelah dilaksanakan penyelidikan, didapat hasil keterangan pemilik lahan bahwa tanah/lahan kosong atas nama Yapet yang sedang dipinjamnya untuk menanam singkong.
“Bahwa benar N seminggu yang lalu ada melakukan pembakaran bekas tebasan rumput di lahan milik Yapet yang dipinjamnya,” ungkapnya.
Namun kata Sugi, hingga Senin, 21 Agustus 2023, bara api tersebut masih hidup dan masih mengeluarkan asap putih dan masih ada bara yang berada di antara lahan miliknya dan lahan milik Yapet.
“Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan Sunardi yang pada pukul 06.30 WIB ada melihat kepulan asap putih di perbatasan antara lahan milik Norman dan Yapet,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, diduga api tersebut berasal dari perbatasan antara lahan Norman dan Yapet yang dipinjamnya untuk menanam singkong, sehingga menimbulkan api di lahan milik Yapet dikarenakan cuaca panas dan angin pada siang hari.
“Mengetahui hal tersebut, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Sugi menambahkan, terlapor disangkakan dengan Pasal 187 ke-1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Padamkan Api
Sebelumnya, tim siaga karhutla Polres Pulpis yang dipimpin Kapolres AKBP Mada Ramadita SIK, berjibaku melakukan pemadaman dan karhutla agar tak meluas lebih banyak lagi.
Lokasi yang kering karena sudah tidak ada turun hujan menyebabkan api mudah menjalar, ditambah lagi semak belukar, membuat para petugas gabungan berjibaku dengan kobaran api dan kepulan asap yang masih tebal di kawasan Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Senin (21/8) siang.
Mada menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya kebakaran lahan di wilayah itu. Kemudian dirinya bersama tim siaga karhutla langsung turun ke lokasi memadamkan amukan si jago merah yang melahap semak belukar.
“Kita pantang menyerah dalam upaya pemadaman api dan mengerahkan sarpras penanggulangan karhutla yang dimiliki dan dibantu dari BPBD,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak ada lagi membuka lahan dan kebun dengan cara membakar. Hal ini mengingat musim kemarau dan cuaca panas yang ekstrem. c-mye











