-
Hukrim

Kapolres Kotim Larang Warga Main Layang-layang

67
×

Kapolres Kotim Larang Warga Main Layang-layang

Sebarkan artikel ini
Foto Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
-

+Takut Ditabrak Helikopter

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Kepala Kepolisian (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani melarang warga bermain layang-lanyang. Bahkan pernyataan tersebut resmi disampaikan pada Senin (28/8). Bukan tanpa sebab larangan tersebut dilayangkan sehubungan maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kota Sampit khusus untuk wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang maupun sekitarnya.

“Situasi saat ini kita mengantisipasi dan penanganan karhutla karena membahayakan baik untuk kita semua maupun ekosistem. Upaya yang saat ini kita lakukan bisa dikatakan  belum maksimal maka membutuhkan bantuan Waterbombing yang dilaksanaka oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD),” terang Kapolres.

Lebih lanjut, dengan bantuan water bombing yang di bawa oleh Helikopter diharapkan warga bisa mendukung penuh salah satunya tidak bermain layang – layang selama tim melaksanakan tugas pemadaman. “Water bombing inikan pakai helikopter sebagai masyarakat yang mementingkan kepentingan umum sudah selayaknya mendukung kegiatan pemadaman ini dan tidak mengedepankan kepentingan pribadi. Main layang-layangkan tidak urgensi maka kita mengimbau agar masyarakat bisa membatasi untuk tidak bermain layang terutama saat kita melakukan kegiatan pemdaman water bombing,” katanya.

Menurut Sarpani, bermain layang-layang sangat membahayakan bagi helikopter yang sedang bertugas memadamkan api. Karena dikhwatirkan heli bisa menabrakan layangan  tersebut. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan camat,   lurah, ataupun kades supaya menyampaikan imbauan ini agar warga-warganya tidak bermain layang-layang untuk membantu kegiatan waterbombing,” tuturnya.

Polisi telah melakukan sosialisasi dilanjutkan melaksanakan patroli. Jika ada oknum yang masih menerbangkan layang-layang akan ditertibkan. Bahkan pihaknya juga memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mengacuhkan imbuan ini. “Tertuang dalam pasal 421 ayat (2) dimana setiap orang yang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahaykan keselamatan penerbangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 210 pidana dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar,”  ungkapnya. c-prs

 

 

-
-
-