PALANGKA RAYA/TABENGAN,CO.ID – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menghadiri upacara penandatanganan prasasti Gedung Kantor DPRD Kota Palangka Raya yang baru, di Jalan Soekarno, Kompleks Perkantoran Pemko, Kamis (7/9).
Dalam pidatonya, Sigit menyampaikan, tujuan dari penandatanganan prasasti ini adalah untuk memungkinkan anggota DPRD menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efisien di gedung baru tersebut.
“Gedung yang saat ini, yaitu gedung lama yang kami tempati adalah milik dari Pemerintah Provinsi. Menurut saya, perlu kemandirian dan semoga dalam waktu dekat beberapa kegiatan sudah bisa mulai dilakukan di sini,” ujarnya.
Sigit menegaskan, penandatanganan prasasti ini sebagai bentuk menandai kelahiran kantor DPRD yang telah lama dinanti. Selama beberapa tahun, akhirnya DPRD telah memiliki kantor sendiri, dan ini bukan hasil pembangunan seketika, tetapi hasil kerja keras dan alokasi anggaran yang berkelanjutan.
“Statusnya sekarang sudah jelas menjadi milik lembaga DPRD sendiri menurut pemerintahan kota. Jadi bukan milik provinsi lagi, melainkan milik pemerintahan kota sendiri,” lanjutnya.
Dirinya juga mengungkapkan, gedung baru ini akan memberikan fasilitas yang lebih baik dan representatif, serta lebih dekat dengan perkantoran Pemko. Dia berharap bahwa seluruh anggota DPRD akan segera dapat menggunakan fasilitas di gedung baru ini secara bertahap.
“Kalau aktivitas seperti rapat paripurna memang masih diadakan di gedung lama, tetapi kalau untuk rapat komisi sudah bisa dilakukan di sini. Karena di sini sudah dilengkapi dengan ruangannya, termasuk ruang rapat untuk setiap komisi,” pungkasnya. rba