-
Hukrim

Saksi Pelapor Tak Tahu Keterangan Palsu di Akta Autentik yang Didakwakan?

83
×

Saksi Pelapor Tak Tahu Keterangan Palsu di Akta Autentik yang Didakwakan?

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI HADIR SIDANG- Kuasa hukum H Bachtiar Rahman alias H Imron, Petrus Pattyona, Sapar Sujud dan Ari Yunus Hendrawan.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Setelah sempat mengalami penundaan akibat tidak hadirnya saksi pelapor/korban, persidangan dengan terdakwa H Bachtiar Rahman alias H Imron kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (13/9).

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dihadiri dua saksi, yakni Abdul Haris selaku Direktur PT STP perwakilan Palangka Raya dan Yandi Setiawan, perwakilan PT STP.

Sedangkan terdakwa H Bachtiar Rahman yang hadir turut didampingi ketiga pengacara, yakni Petrus Pattyona, Sapar Sujud dan Ari Yunus Hendrawan.

Petrus Bala Pattyona mengatakan, dalam persidangan tersebut kedua saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengetahui adanya keterangan palsu sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perihal mengenai keterangan palsu yang menjerat H Imron, kedua saksi mengetahui usai mendengar dari kuasa hukum.

“Jadi saksi bahkan tidak bisa menjabarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh H Imron. Mengenai keterangan palsu tersebut karena saksi pertama tidak pernah membaca fakta akta autentik yang dilaporkan telah dimasukkan keterangan palsu, yakni Akta Jual Beli (AJB). Saksi hanya pernah ditunjukkan saja oleh penyidik waktu pemeriksaan di Polda Kalteng,” katanya seusai sidang.

Dalam sidang tersebut, saksi juga menyampaikan jika format AJB yang digunakan sebagai dasar pelaporan adalah format baku atau templet dari BPN yang dipakai notaris/PPAT.

“Mereka (saksi) bahkan tidak tahu apa yang dilakukan oleh H Imron, apalagi terkait keterangan palsu,” ucapnya didampingi rekan kuasa hukum Sapar Sujud dan Ari Yunus Hendrawan.

Petrus berpandangan jika dalam perkara ini sebenarnya tidak ada kerugian materil yang dialami oleh PT STP. Fakta di lapangan, PT STP hanya melakukan sewa menyewa lahan kepada H Imron dan belum memanfaatkan lahan tersebut karena belum memiliki perijinan sebagai terminal khusus.

“Pada dasarnya mereka hanya menyewa saja, namun tidak dimanfaatkan. Perizinan adalah kewajiban dari perusahaan. Kerugian materil bisa disebutkan jika dalam fakta lapangan PT STP sudah memiliki perizinan Tersus namun dihentikan oleh H Imron karena proses jual beli lahan,” tegasnya.

Persidangan dengan terdakwa H Bachtiar Rahman akan kembali dilanjutkan pada Senin (18/9) nanti dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan.

Sementara, ketika dikonfirmasi mengenai sidang yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kuasa hukum PT STP, Leo Siregar belum bisa memberikan tanggapan.

“Bang maaf saya belum bisa memberikan tanggapan,” ucapnya singkat lewat pesan WhatsApp. fwa

 

-
-
-