BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Hanya akibat uang persoalan sepele, membuat Rahmad Untung terpaksa menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Buntok, Selasa (19/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rahmad membacok Norhadi yang sebelumnya meminta uang Rp2.000,- kepadanya.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmad Untung dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ucap JPU dalam persidangan.
Perkara berawal ketika Norhadi sedang berada di Pasar Desa Baru Jalan Padat Karya Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (6/5) pagi. Dia kemudian mendatangi Rahmad dan meminta uang Rp2.000,- tapi mendapat penolakan.
“Saya tidak punya uang,” ucap Rahmad sambil pergi meninggalkan Norhadi.
Namun, rupanya Norhadi membuntuti Rahmad dari belakang. Menyadari hal itu, Rahmad langsung mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya dan membacok Norhadi. Akibatnya, tangan kanannya mengalami luka iris.
Tidak terima atas kejadian tersebut, Norhadi melapor ke Polisi yang kemudian menangkap Rahmad. Dalam persidangan, Jaksa menjerat Rahmad dengan ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. dre