SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Nono yang merupakan mantan Manager Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Kotawaringin Timur (Kotim), menjalani pelimpahan sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (27/9).
Dwinanto Agung Wibowo selaku Kasi Oharda pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), membenarkan kegiatan pelimpahan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
“JPU Kejari Kotim melakukan penahanan terhadap tersangka di tahap penuntutan. Dimana tersangka sebelumnya di tahap penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik,” beber Dwinanto.
Pertimbangan penahanan tersangka karena salah satunya dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti.
“Karena tersangka tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen surat barang bukti, dan selain itu pasal yang disangkakan memenuhi syarat formil untuk dilakukan penahanan,” tutur Dwinanto. Perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Sampit.
Terpisah, Parlin B Hutabarat selaku Penasihat Hukum Pelapor Jabiden Nadeak yang merupakan anggota CU EPI turut menyampaikan tanggapannya atas pelimpahan tersebut. “Seluruh anggota CU EPI mengharapkan pada Jaksa dan Hakim yg nantinya mengadili perkara TPPU ini, dapat memberikan keadilan dalam bentuk penyitaan terhadap seluruh harta kekayaan Tersangka Nono yang diduga merupakan TPPU. Sehingga melalui proses TPPU ini harta kekayaan tersebut dapat dikembalikan kepada anggota CU EPI sebagai cara pengembalian kerugian yang telah diderita oleh anggota CU EPI,” ujar Parlin.
Nono sebelumnya menjalani pidana penjara karena perkara penggelapan dana sekitar Rp65 miliar tersebut. Pengadilan Negeri (PN) Sampit memvonis Nono dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memperbaiki putusan tersebut menjadi pidana penjara selama 3,5 tahun. Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi Nono, sehingga keputusan berkekuatan hukum tetap. Tapi nasabah yang menjadi korban tetap merasa keberatan karena tidak ada kejelasan terhadap uang yang telah mereka setorkan pada CU EFI. dre