PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati memberikan dukungan positif terhadap keputusan Dinas Pendidikan dalam mengatasi kondisi kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Diketahui sebelumnya, Disdik Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi risiko dampak kabut asap terhadap peserta didik.
“Saya setuju dengan surat edaran tersebut, mengingat saat ini kabut asap semakin tebal. Tidak hanya bagi anak-anak, bahkan orang dewasa juga merasakan dampaknya,” ungkapnya, kemarin.
Susi berharap sekolah-sekolah menjalankan kebijakan ini dengan sungguh-suruh, sesuai yang tercantum dalam surat edaran. Sehingga tanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan peserta didik terpenuhi sepenuhnya.
“Kami menekankan bahwa disini pihak sekolah memiliki tanggung jawab penuh dalam mengawasi anak-anak di lingkungan sekolah. Setiap poin dalam surat edaran harus diterapkan tanpa terkecuali,” tegas Susi.
Untuk itu, ia juga mengajak para orang tua untuk membatasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah, mengingat kondisi udara yang semakin memburuk.
“Peran serta orang tua sangat penting dalam mengawasi dan melindungi anak-anak dari paparan kabut asap dalam kondisi cuaca saat ini,” tambahnya.
Bersamaan, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sebisa mungkin membatasi aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak, serta selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah sebagai langkah pencegahan.
Pada surat edaran yang disampaikan, terdapat 7 poin langkah yang diinstruksikan Dinas Pendidikan Kota kepada seluruh satuan jajaran pendidikan PAUD, SD, dan SMP.
Poin pertama, mewajibkan penggunaan masker kepada semua warga sekolah terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
Kedua, penundaan awal jam belajar mengajar menjadi pukul 7.30 WIB. Ketiga, pengurangan jam belajar mengajar 10 menit setiap jam pelajaran sehingga menjadi 25 menit untuk jenjang SD, 30 menit untuk jenjang SMP dan untuk PAUD menyesuaikan.
Keempat, meniadakan kegiatan yang sifatnya di luar ruangan seperti upacara, olahraga senam bersama, ekstrakurikuler. Diperkenankan jika aktivitas tersebut bisa dilaksanakan di dalam ruangan terkhususnya untuk olahraga dan ekstrakurikuler. Kelima, menghimbau peserta didik untuk mengkonsumsi makanan bergizi dan memperbanyak mengkonsumsi air putih.
Keenam, untuk terus memantau kualitas udara melalui ISPUnet. Terakhir, surat edaran berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Apabila di kemudian hari kondisi udara membaik, maka proses belajar mengajar akan kembali seperti semula,” pungkasnya.rda











