Hukrim

Saksi Ahli Sebut Kerugian Harus Nyata dan Bisa Dibuktikan

66
×

Saksi Ahli Sebut Kerugian Harus Nyata dan Bisa Dibuktikan

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN- Kuasa hukum H Bachtiar Rahman, Petrus Bala Pattyona, Ari Yunus Hendrawan dan Sapar Sujud saat dibincangi wartawan usai sidang, Senin (2/10).TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perbedaan pendapat terjadi pada dua saksi ahli dalam lanjutan persidangan terdakwa H Bachtiar Rahman alias H Imron, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (2/10).

Beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Irfani. Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum H Imron, dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yakni Muhammad Fatahillah Akbar.

Keberatan sempat dilayangkan kuasa hukum Petrus Bala Pattyona dan rekan-rekan, setelah saksi ahli dari jaksa dihadirkan hanya secara online. Sementara belum ada ketetapan dari pengadilan akan ada pelaksanaan sidang secara online sesuai dengan Perma No.4 Tahun 2022.

Dalam kesaksiannya, saksi ahli Jaksa menyebutkan tindak pidana sudah terjadi, jika perbuatan menandatangani akta otentik selesai dan terjadi potensi kerugian. Sedangkan saksi ahli Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat jika unsur tindak pidana terpenuhi jika telah terjadi kerugian materil.

Pendapat tersebut dikeluarkan atas kesimpulan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi, di mana kerugian harus nyata dan bisa dibuktikan.

Kuasa Hukum H Bachtiar Rahman, Petrus Bala Pattyona mengatakan, jika sebenarnya keterangan kedua saksi ahli yang dihadirkan hari ini justru menguntungkan terdakwa H Bachtiar Rahman alias H Imron.

Sebab saat saksi ahli Jaksa ditanya dasar rujukan pelaku pasif menjadi tindak pidana, saksi ahli Irfani tidak bisa menjabarkan.

“Intinya semua saksi ahli yang dihadirkan hari ini meringankan H Imron, apalagi materilnya, saat penandatanganan AJB, terdakwa hanya dibacakan notaris, tidak ada meminta atau menyuruh memasukkan kata-kata atau keterangan palsu,” ujarnya didampingi kuasa hukum Ari Yunus Hendrawan dan Sapar Sujud usai persidangan.

Petrus pun menyatakan jika sebenarnya keterangan saksi ahli dari JPU tidak bisa dipergunakan karena formalitas hukum acara tidak terpenuhi.

Sesuai dengan Perma No.4 Tahun 2022 tentang syarat sidang online, pengadilan terlebih dulu menetapkan sidang secara online dan memberitahukan kepada seluruh pihak.

Kemudian terkait posisi saksi ahli yang berada di rumah, bukan di pengadilan atau kantor kejaksaan. “Formalitas hukum acara sebenarnya sudah batal dan keterangan saksi ahli JPU tidak bisa dipakai,” tegasnya.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi ahli, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa H Bachtiar Rahman oleh majelis hakim.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (9/10) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *