PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IC – Beberapa waktu lalu, tepatnya 20 September 2023, belasan orang tua siswa melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Palangka Raya ke Polresta setempat. Hal itu terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Eka Aprilianty menyayangkan sikap orang tua/wali peserta didik yang melaporkan Kepsek SMAN 6 Palangka Raya ke kapolisian karena diduga melakukan tindak penyalahgunaan dana BPP.
“Apabila ada keberatan dengan pengelolaan sekolah hendaknya orang tua/wali siswa menyampaikan ke Dinas Pendidikan dulu, kami akan memproses dan mendalami kasus kepala sekolah dan guru-guru SMAN 6 Palangka Raya, mengevaluasi kalau yang bersangkutan bersalah tentu akan ada sanksinya,” katanya, saat ditemui di Kantor Disdik Provinsi Kalteng, Rabu (11/10).
Eka menegaskan, pihaknya juga akan memanggil Pengawas Pembina SMAN 6 Palangka Raya dan akan mendiskusikan dengan kepala bidang SMA untuk mencari solusi.
“Tapi kalau dalam evaluasi kami yang bersangkutan ini bersalah dalam penyalahgunaan dana BPP kita akan ditindaklanjuti, dan akan kami evaluasi terhadap kepala sekolah. Dan akan direkomendasikan untuk digantikan, tapi itu melalui prosedur yang dimulai dengan pemeriksaan Internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” jelasnya.
Namun, setelah adanya pelaporan dari belasan orang tua murid ke kepolisian saat ini sudah diproses, maka ia menyerahkan kewenangan hukum dari kepolisian yang akan memproses kasus tersebut, bersalah apa tidak.
Ia meminta kepada Kepsek di bawah Disdik Provinsi Kalteng agar bermusyawarah dengan pihak orang tua/wali siswa di awal semester terkait program kerja sekolah dan besaran BPP yang disepakati. Demikian pula kepada orang tua/wali siswa agar dapat memahami bahwa besaran BPP diputuskan berdasarkan mufakat.
“Sebab tidak semua orang tua mengerti adanya dana BPP, padahal BPP ini sudah ada surat Edaran Disdik tahun 2018 tentang dana pungutan dana pendidikan kepada orang tua/wali peserta didik SMA/SMK/SLB di Kalimantan Tengah. Di situ sudah dijelaskan BPP untuk menunjang pendidikan di dalam sekolah, maka dari pihak sekolah harus menjelaskan adanya BPP ini,” pungkasnya. jef











