PALANGKA RAYA – Dessy Indah Lestari Jaya Utama, Abdul Khairi, dan Sulaeman Al Rasyid terpaksa menjadi terdakwa perkara penipuan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka bekerjasama melakukan penipuan dengan modus mampu menempatkan orang sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan imbalan uang. Mereka juga mencatut nama bekas Walikota Palangka Raya untuk membujuk rayu para korbannya.
Perkara berawal ketika pada tahun 2020, Sulaeman memperkenalkan Dessy dengan Ahmad Rifai, Setyawan Nugrohom Gino, dan Herniwati. Dessy disebut menghubungkan mereka dengan Abdul Khairi yang mengenal seorang mantan Wali Kota Palangka Raya.
“Terdakwa I (Dessy) pun berpura-pura dapat mengajarkan bagaimana mendaftar menjadi CPNS, sedangkan terdakwa II (Khairi) menyampaikan mengenal banyak pejabat sehingga dapat membantu apabila ingin menjadi CPNS,” kata JPU.
Kemudian, Dessy memberitahu kepada Herniwaty bahwa ada CPNS yang mengundurkan diri dan menawarkan Setyawan untuk mengisi kekosongan itu dengan biaya uang muka Rp20 juta. Karena percaya, Setyawan membayar uang tersebut kepada Dessy dengan bukti berupa kwitansi pembayaran. Dessy juga meminta tambahan uang Rp5 juta dengan alasan untuk melobi kepala dinas.
Agar lebih meyakinkan, Dessy seolah-olah mengurus PNS dengan meminta Ahmad Rifai mengisi berkas formulir pendaftaran CPNS, membuat surat permohonan agar diterima di Kantor Kementrian Pendidikan, mengisi soal psikologi, mengisi formulir pembuatan rekening di Bank Kalteng untuk slip gajih, mengisi formulir BPJS dan membuat Riwayat Hidup. Dessy berdalih surat-surat tersebut akan dia serahkan ke Badan Kepegawaian Negara. Dessy juga membuatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Akhir tahun 2020, Dessy dan Khairi beberapa kali membawa dua korban ke Kantor Disperindag Kota Palangka Raya, Disdik Provinsi Kalteng, LPMP, Setda Kalteng, dan Kantor Wali Kota Palangka Raya. Korban hanya diminta menunggu di luar, sedangkan Dessy dan Khairi berpura-pura mengurus administrasi CPNS.
Pada tahun 2021, Dessy dan Khairi menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS kepada Herniwaty, Ahmad, dan Setyawan. Agar dapat diangkat sebagai PNS, para korban diminta membayar Rp161,4 juta.
Belakangan, korban mengecek surat pengangkatan CPNS itu melalui scan barcode, tapi nama mereka tidak tercantum CPNS atas nama mereka. Para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polisi menjerat para terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dre





