PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – “Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Plt Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Selasa (17/10).
Perkara tersebut berasal Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur atas nama tersangka IR yang disangka melanggar Pasal Pasal 480 Ayat (1) atau 480 Ayat (2) KUHP, dari Kejari Kotawaringin Timur atas nama tersangka AP disangka melanggar pasal Pasal 480 Ke-1 KUHPidana, dan dari Cabang Kejari Kapuas di Palingkau atas nama tersangka MD dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal 374 KUHP. Ekspose secara virtual dihadiri Plt Direktur Tindak Pidana Oharda, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M Sunarto, Aspidum, Kajari Barito Timur, Kajari Kotawaringin Timur, dan Kacabjari Kapuas di Palingkau.
Kronologis tindak pidana yang dilakukan IR, berawal ketika Terpidana S pada Minggu (14/5) datang ke rumah IR di RT 008 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Kedatangan S untuk menjual sarang burung wallet sebanyak 2 ons seharga Rp1,2 juta kepada IR yang merupakan pedagang sarang burung wallet.
IR mencampur sarang walet tersebut dengan sarang burung walet lain yang ia beli dari orang lain, hingga terkumpul sebanyak 8 ons. Sarang walet tersebut IR jual seharga Rp6,4 juta dengan keuntungan sebesar Rp225.000,-. Sarang burung wallet yang dibeli IR dari S tersebut ternyata adalah milik korban MTH yang dicuri oleh S. Berdasarkan hasil pengembangan perkara pada S, selanjutnya IR diamankan oleh Anggota Polsek Dusun Tengah dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Penadahan.
Kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka AP, bermula pada hari Sabtu (22/7) ketika RS dan ES mendatangi kediaman AP yang berlokasi di CV Sumber Rejeki (SR) Jalan Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian, RS dan ES menawarkan barang untuk dijual pada SP selaku karyawan CV SR milik tersangka AP berupa 1 unit mesin penggerak perahu merk General Power Type CX420A-1 warna merah putih. SP kemudian memberitahu AP selaku pemilik CV SR. Setelah itu, AP bertemu dan bertransaksi jual beli dengan RS dan ES. Kemudian dilakukan penimbangan terhadap mesin tersebut dengan hasil timbangan seberat 34 kilogram dengan harga Rp 4.000,- per kilogram. Namun kemudian RS dan ES melakukan negosiasi, sehingga AP menawarkan dengan harga Rp550.000,-. Namun dalam proses transaksi jual beli mesin penggerak perahu tersebut tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau nota pembelian barang.
Setelah bersepakat harga, AP menyimpan 1 mesin penggerak perahu itu di dalam kamarnya. Sedangkan RS dan ES setelah menerima sejumlah uang penjualan tersebut segera pergi meninggalkan lokasi. Bahwa kemudian pada hari Minggu (23/7). Polisi mengamankan RS dan ES serta mendapat informasi bahwa mesin penggerak perahu telah dijual pada AP selaku pemilik usaha CV SR. Kemudian AP beserta barang bukti diamankan oleh pihak berwenang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis tindak pidana yang dilakukan MD dan kawan-kawan, berawal ketika pada bulan April tahun 2023. MD yang bekerja sebagai Mandor Kebun di salah satu perusahaan sawati menyuruh TW yang bekerja sebagai Driver Angkutan Buah di perusahaan tersebut tuntuk mengumpulkan sisa minyak solar yang disimpan dalam drum besi milik perusahaan tersebut yang diperuntukkan untuk operasional sarana kebun yang diletakkan di Mess TW. Satu bulan kemudian, minyak yang telah mereka kumpulkan berjumlah 2 jerigen dengan total 40 liter.
Pada hari Selasa (2/5), MD dan TW serta seorang saksi yakni I berangkat menuju kantor plasma dengan menggunakan dump truk. Sebelum berangkat I diminta untuk menaikkan 2 jerigen tersebut ke atas dump truk. Dalam perjalanan, MD mengatakan kepada saksi I bahwa minyak solar tersebut diperoleh dari sisa minyak solar milik perusahaan. Kemudian, MD dan TW serta I pergi ke rumah A untuk menyerahkan 2 jerigen minyak solar tersebut sehingga mendapatkan uang sebesar Rp400.000,- yang kemudian dibagi dua dengan TW. Uang tersebut digunakan untuk membeli makan, minum dan rokok. Namun, saksi I melaporkan kejadian tersebut kepada Chief Security perusahaan tersebut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kalteng, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan sejumlah pertimbangan.
“Masing-masing Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” jelas Kasi Penkum.
Selanjutnya, Jampidum melalui Plt Direktur Tindak Pidana Oharda, memerintahkan Kajari Barito Timur, Kajari Kotawaringin Timur, dan Kepala Cabang Kajari Kapuas di Palingkau menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kajati Kalteng. dre











