Hukrim

Resmob Kapuas Amankan Pencabul Bocah Lelaki

10
×

Resmob Kapuas Amankan Pencabul Bocah Lelaki

Sebarkan artikel ini
Resmob Kapuas Amankan Pencabul Bocah Lelaki
CABUL – Polisi menetapkan Arb (40) sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang bocah lelaki di Kabupaten Kapuas, Rabu (18/30). (YULIANSYAH)

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena melakukan hal yang tidak senonoh, terlebih kepada anak di bawah umur, lelaki berinisial Arb (40) warga Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kapuas, terpaksa berurusan dengan satuan Satreskrim Polres Kapuas. Arb tersebut dituding mencabuli seorang bocah lelaki dengan cara meremas alat vitalnya.

Pelaku diamankan setelah orang tua korban melaporkan ke aparat Polres Kapuas berdasarkan keterangan dari anak lelakinya yang baru berusia 11 tahun. Korban memberitahukan bahwa alat vitalnya terasa sakit setelah dipegang-pegang dan diremas oleh pelaku pada Sabtu (14/10).

Mendapatkan laporan tersebut kemudian Resmob Polres Kapuas, langsung mengamankan pelaku di  Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak, Rabu (18/30) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasar informasi yang dihimpun, lokasi kejadian berada di warung milik pelaku, Untuk melancarkan aksinya, modusnya adalah  dengan memberikan saluran jaringan internet Wifi secara gratis kepada korban.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Untuk pelaku sudah kita amankan dan akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan  Pasal 82 ayat 1 UU RI  No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHPidana,” katanya. c-yul