PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya dalam putusan Nomor: 14/Pdt.G/2023/PTA.Plk membatalkan putusan gugatan cerai dari Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya yang diajukan Umi Mastikah terhadap Sriosako.
Perkara tersebut menjadi sorotan masyarakat, karena saat mengajukan gugatan cerai, Umi Mastikah masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palangka Raya dan Sriosako merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Labih Marat Binti selaku Kuasa Hukum Pembanding yang mendampingi Sriosako menyatakan apresiasinya terhadap putusan PTA tersebut.
“Dalil-dalil klien kami sebagai principal diterima dalam pertimbangan Majelis Hakim PTA Palangka Raya. Bagaimanapun, klien kami tidak menghendaki adanya perceraian. Pintu damai selalu terbuka,” tanggap Labih, Kamis (26/10). Pihaknya kini masih menanti langkah yang akan diambil oleh penggugat.
Terpisah, Wikarya F Dirun selaku Ketua Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Umi Mastikah juga memberikan tanggapan.
“Intinya, kasasi karena menurut kami putusan itu salah penerapan hukum,” tanggap Wikarya.
Dia mengaku tidak mau berkomentar banyak karena perkara perceraian adalah wilayah pribadi kliennya.
Dari informasi yang dihimpun, PA Palangka Raya dalam putusan Nomor: 195/Pdt.G/2023/PA.Plk tanggal 24 Agustus 2023 telah mengabulkan permohonan gugatan cerai dari Umi Mastikah terhadap Sriosako. PA Palangka Raya menjatuhkan talak satu ba’in shugra Tergugat terhadap Penggugat.
Tergugat kemudian mengajukan permohonan banding ke PTA Palangka Raya. Ketua Majelis Hakim PTA Palangka Raya Drs H Tarsi didampingi Hakim Anggota H Mansur dan Dr Dra Hj Isti’anah menerima permohonan banding Sriosako, sekaligus membatalkan putusan PA Palangka Raya yang sebelumnya mengabulkan gugatan Umi Mastikah. dre











