Spirit Kalteng

Kemnaker Tangkal Pekerja Anak di Perkebunan Sawit

31
×

Kemnaker Tangkal Pekerja Anak di Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menggelar acara bertema Dialog Sosial dengan Stakeholder dalam rangka Tindak Lanjut Pencanangan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak, bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (25/10).

“Industri perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor pengolahan hasil perkebunan yang paling berpengaruh di Indonesia, sehingga memiliki potensi dalam melibatkan anak dalam siklusnya,” ucap Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (BPNK) Kemnaker RI, Yuli Adiratna SH MHum.

Menurut Yuli, perkebunan kelapa sawit adalah lingkungan kerja yang berbahaya bagi anak. Kemnaker RI, imbuh Yuli, berupaya mengatasi persoalan pekerja anak ini dengan upaya yang serius, terencana dan berkelanjutan yang dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi secara baik serta memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak. “Sanksinya bisa sampai 4 tahun penjara apabila terbukti menempatkan anak-anak pada tempat yang berbahaya seperti perkebunan kelapa sawit,” tegas Yuli.

Ia mengungkap, pemerintah mempunyai visi Indonesia Bebas Pekerja Anak, yang merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinir melibatkan semua pihak baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Serikat Pekerja/Buruh, Pengusaha, dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak. Kegiatan dialog kali ini melibatkan Kemnaker RI, Disnakertrans Prov Kalteng, Pelaku Usaha Perkebunan, dan serikat pekerja atau serikat buruh, serta sejumlah peserta dari 16 provinsi se Indonesia  yang mengikuti kegiatan secara daring.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi AKS MSW menyatakan, terdapat 256 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng yang terdata oleh Disnakertrans.

“Perusahaan (perkebunan kelapa sawit) yang telah dilakukan pembinaan ketenagakerjaan berjumlah 150 perusahaan. Perusahaan yang telah dilakukan pemeriksaan ketenagakerjaan sebanyak 124 perusahaan. Perusahaan yang telah dilakukan pengujian ketenagakerjaan 124 perusahaan,” urai Farid.

Pada perusahaan yang telah diperiksa oleh Disnakertrans tersebut, nihil pekerja anak. Ia menambahkan, masih ada pelaku usaha lebih kecil atau masyarakat yang belum masuk dalam pendataan Disnakertrans, namun tetap nantinya menyusul masuk pemeriksaan.

Farid mengaku bahwa banyak anak yang terlihat di kawasan perkebunan kelapa sawit, namun bukan sebagai pekerja, melainkan mengikuti orang tua mereka yang bekerja di tempat tersebut. “Bagi perusahaan perkebunan atau perusahaan apapun yang masih mempekerjakan pekerja anak, tolong segera dihapuskan,” pungkas Farid. dre/ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *