PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menemukan solusi atas konflik perkebunan yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor menegaskan, keadaan di Bangkal saat ini sudah kondusif dan keinginan masyarakat satu hingga dua minggu ke depan akan diselesaikan.
“Hanya tinggal koperasi dan CV-nya, juga sudah didapat. Masalah sisa hasil usahanya juga nanti akan kita selesaikan, sehingga harapan kami secepat mungkin masyarakat Bangkal bisa mendapatkan sisa hasil usahanya,” kata Djainuddin, usai menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (26/10).
Djainuddin mengungkapkan, sisa hasil usaha akan dilakukan sesuai dengan regulasinya. Mana yang bisa dikelola terlebih dahulu, tetapi seluruhnya akan diproses dan akan diberikan kepada masyarakat.
“Solusi tersebut adalah dengan menawarkan plasma kepada masyarakat setempat sesuai dengan tuntutan yang berkali-kali sudah disampaikan oleh masyarakat wilayah setempat,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo mengatakan, progres penyelesaian plasma untuk masyarakat di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, sedang berjalan dan hingga kini dalam tahap penyelesaian calon petani yang akan menggarap kebun tersebut.
“Informasi dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, calon petani di Desa Bangkal itu ada 627. Hari ini sudah rampung, tinggal nanti mereka mengurus koperasinya saja,” kata Wagub.
Adapun alokasi plasma untuk masyarakat itu dari lahan seluas 1.175 hektare yang digarap PT HMBP di luar Hak Guna Usaha (HGU). Realisasi plasma yang akan direalisasikan tersebut sesuai dengan kesepakatan yakni 443 hektare.
Artinya ini sudah ada kesesuaian di lapangan. 443 hektare itu, SHU (sisa hasil usaha) sudah diberikan. Dengan pembagian untuk calon petaninya 627, sisanya yang 732 dari 1.175 itu masih berproses. Perusahaan sedang mengurus ke kementerian terkait. lwd