-
Hukrim

Hidangan Pernikahan Anak Ben-Ary Sesuai Kontrak

50
×

Hidangan Pernikahan Anak Ben-Ary Sesuai Kontrak

Sebarkan artikel ini
SAKSI MERINGANKAN-Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (31/10). TABENGAN/YULIANUS SL
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (31/10) lalu, menjadi perhatian banyak pihak dengan hadirnya saksi YKL, salah satu manajer tempat acara pernikahan anak terdakwa pada tahun 2019 dan 2022.

Dalam kesaksiannya, dengan tegas manajer tersebut menyatakan, sesuai kontrak, perjanjian antara dirinya sebagai penyelenggara dan pihak keluarga terdakwa, bahwa semua makanan, minuman, dan buah adalah dari pihaknya. Tidak ada makanan dan buah, apalagi minuman yang berasal dari luar atau pihak lain, itu ada dalam perjanjiannya.

“Terdakwa menyewa gedung sebanyak 2 kali pada tahun 2019 dan tahun 2022 untuk digunakan acara pernikahan anak terdakwa,” katanya. Saksi juga menegaskan perihal makanan dan buah harus dari pihaknya karena untuk menjaga kualitas layanan. “Karena kami punya restoran untuk menjaga kualitas.”

Bahkan ketika dikonfirmasi oleh Hakim atas berbagai keterangannya, saksi bersikeras bahwa semua makanan dan buah berasal dari dirinya, tidak ada makanan dan buah dari pihak lain, pihak luar.

“Bagaimana keyakinan saksi kalau tidak adanya barang dari luar yang diterima pihak gedung pada acara tersebut?” tanya Hakim pada saksi.  Saksi tegas menyatakan “boleh buktikan saja yang mulia.”

Saksi menegaskan pihak gedung tidak terima makanan dan buah dari pihak luar, termasuk berkaitan kue ceper, tidak pernah ada serah terima barang dari luar di acara tersebut. Saksi memastikan semuanya sesuai prosedur, sesuai protap gedung untuk menjaga kualitas, makanya saksi selalu di lokasi saat acara dan berperan langsung. “Saksi ada di lokasi dari awal sampai akhir, dari preparetion.“

Keterangan saksi YKL spontan menjadi perguncingan para pengunjung sidang yang sering hadir dan mengikuti perjalanan perkaranya, seperti seorang aktivis sosial di Palangka Raya.

Pengunjung lain Pak Candra juga mengatakan, keterangan ini membuktikan bahwa saksi Aswan yang menyatakan memberikan kue ceper senilai 10 juta saat perkawinan anak terdakwa, tidak benar.

“Berarti keterangan saksi Aswan yang dulu, yang menyatakan memberikan kue ceper saat pernikahan anak terdakwa, tidak benar, tidak ada bukti penyerahannya, ngaku-ngaku saja berarti saksi aswan itu, dengan saksi ini dialah penangggung jawab acaranya, termasuk makanan dan buah, ada perjanjiannya juga,” tegas Candra mengomentari persidangan.

Hal senada diucapkan oleh terdakwa 2 Ary Egahni dalam tanggapannya menyatakan, “Keterangan saksi benar, sesuai faktanya, bahkan ada bukti tertulisnya, sementara keterangan pihak yang lain, tidak ada buktinya”. Hakim pun menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 2 November 2024. ist

 

-
-
-