Hukrim

Polsek Pahandut Amankan Tersangka Pencurian HP

11
×

Polsek Pahandut Amankan Tersangka Pencurian HP

Sebarkan artikel ini
Polsek Pahandut Amankan Tersangka Pencurian HP
PENCURIAN – Tersangka pencurian ponsel milik warga diamankan aparat Polsek Pahandut.TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, mengamankan seorang pemuda berinisial TM (27) yang menjadi tersangka atas tindak pidana pencurian. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolsek AKP Suharno saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut yang sekaligus mengungkapkan kronologis kejadian perkara, Kamis (2/11).

“Tersangka berinisial TM diamankan akibat diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah warung di kawasan Gang Bima Jalan Bukit Keminting X, yang terjadi pada hari Minggu (29/10) lalu,” ungkap Wakapolsek.

AKP Suharno menjelaskan, berdasarkan laporan korban bernama Jumatin (55), tindak pidana pencurian terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat tersangka datang ke warungnya dengan modus sebagai pembeli. TM melancarkan aksinya ketika korban sedang mengambilkan obat pesanannya. Saat itu tersangka yang melihat dua unit HP milik korban, langsung mengambilnya lalu kemudian pergi meninggalkan warung dengan mengendarai sepeda motor.

“Setelah itu, korban pun menyadari bahwa dua unit HP miliknya yang bermerek Samsung Galaxy A03 dan OPPO A1K telah raib, sehingga dirinya mengalami kerugian materiil senilai Rp5 juta dan melapor kepada Polsek Pahandut,” lanjutnya.

 

Atas perbuatannya tersebut, TM kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. fwa