Hukrim

Ada Masalah, Ini Nomor Pengaduan Polsek Rakumpit 

13
×

Ada Masalah, Ini Nomor Pengaduan Polsek Rakumpit 

Sebarkan artikel ini
Ada Masalah, Ini Nomor Pengaduan Polsek Rakumpit 
PATROLI - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit ketika mendatangi warga untuk penyampaian imbauan kamtibmas. TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Melalui kegiatan program Door to Door System (DDS) petugas dari Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, terus mengunjungi warga binaannya, Kamis (2/11). Hal tersebut mereka lakukan sebagai upaya untuk menjalin kemitraan antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo mengatakan, kemitraan yang sudah terjalin selama ini harus tetap dijaga secara maksimal.

“Salah satu upaya yang dilakukan, kami dari Polsek Rakumpit tadi mengunjungi rumah salah satu warga yang ada di Jalan Tumbang Talaken Km 76 Kelurahan Petuk Barunai,” katanya

Pada kesempatan tersebut, personel yang bertugas juga menyampaikan nomor pengaduan Polsek Rakumpit di nomor 08115236110 dan rekan Bhabinkamtibmas setempat di layanan 085249755572.

“Jika ada permasalahan atau suatu tindak kejahatan segera laporkan dan hubungi nomor pengaduan. Kita siap menindaklanjuti,” tegasnya. fwa