PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan memanas, lantaran salah satu calon kades berinisial M dituding ikut kontestasi meski tidak memenuhi syarat berupa kelengkapan berkas. Karmen Dagria De Satrianata dan Bambang Wahyu Pambudi yang menjadi pemenang kedua dan ketiga menggunakan jasa Advokat senior Labih Marat Binti untuk mempertanyakan hal tersebut ke sejumlah pihak.
Menyikapi hal tersebut, menurut Labih kliennya sudah mengirim surat gugatan atau laporan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng, pada tanggal 1 November 2023 terkait adanya cacat hukum dalam proses pilkades beserta hasil pemungutan suara.
“Kami menunggu proses dan tanggapan DPMD Kabupaten Katingan terhadap surat klien kami dimaksud. Apabila tetap juga terbit Surat Keputusan (SK) oleh Pj Bupati Katingan untuk melantik M sebagai Kades Batu Badinding periode tahun 2024-2029, maka kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk membatalkan SK Pj Bupati Katingan dimaksud,” tegas Labih, Senin (6/11).
Menurut Labih, saat pemungutan suara pemilihan Kades Batu Badinding berlangsung tanggal 26 Oktober 2023, hasilnya M memperoleh 580 suara, Karmen Dafria De Satriana 248 suara, dan Bambang WP 177 suara. Dua peserta pilkades lainnya memperoleh 99 dan 32 suara. Beberapa hari setelah pemilihan, beredar kabar bahwa M tidak melampirkan Foto copy Ijazah Sekolah Dasar (SD) sebagai salah satu persyaratan agar dapat mengikuti pilkades, yaitu harus berijazah serendah-rendahnya SLTP.
Setelah dikonfirmasi oleh kliennya, dari Kepala Sekolah SDN 1 Batu Badinding diperoleh beberapa dokumen berupa Surat Keterangan Kehilangan Ijazah dari Kepala SDN 1 Batu Badinding tanggal 15 Agustus 2022 yang ditanda tangani Supardi Palis selaku Kepala Sekolah yang membenarkan M pernah bersekolah di SD Batu Badinding, serta Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang dari Polsek Katingan Tengah tanggal 21 September 2023. Kemudian, Supardi menerbitkan Pencabutan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah dengan surat tanggal 31 Oktober 2023, karena setelah melakukan pengecekan ulang, ada indikasi tidak sesuai fakta dan data yang ada di SDN 1 Batu Badinding.
Labih menyatakan, berdasarkan fakta tersebut, seharusnya Panitia Pilkades menggugurkan M karena tidak melampirkan Ijazah SD ataupun foto copynya sebagai salah satu syarat agar dapat maju dan dipilih sebagai Calon Kepala Desa. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. “Sebaliknya, Mat tetap lolos tahap pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon tanpa disertai keabsahan dokumen dan saat ini sudah terpilih dengan suara terbanyak yaitu 580 suara,” tandas Labih. ist











