Hukrim  

Polres Kapuas Ungkap Tersangka Pembunuhan di Kebun PT GIJ

Polres Kapuas Ungkap Tersangka Pembunuhan di Kebun PT GIJ
PEMBUNUHAN – Tersangka pembunuhan terhadap Hen yang ditemukan dalam parit PT GIJ di Kapuas mengaku sakit hati karena istrinya sering diperkosa oleh korban. TABENGAN/YULIANSYAH

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Setelah mengejar pelaku hingga Kalimantan Timur, Unit Resmob Polres Kapuas menangkap dan menetapkan Mus (44) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Hen (44) yang jenazahnya ditemukan dalam sungai pembatas kebun PT Graha Inti Jaya (GIJ) dan Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Mus berdalih melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena istrinya beberapa kali diperkosa korban.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Benar untuk pelaku sudah dapat kita amankan, untuk saat ini kita masih mendalami akan kasus ini apakah ada keterlibatan sang istri. Sebab dari keterangan istrinya bahwa pernah diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku masih meragukan, dan justru kuat dugaan  antara korban dan istrinya malah  ada memiliki hubungan asmara,” katanya.

Penangkapan Mus dilakukan personel Polres Kapuas dengan dibackup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda, dan Resmob Polres Berau. Polisi menangkap Mus yang warga  Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, saat berada di rumah saudaranya di Kampung Inaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan istrinya, Kamis (2/11).

Seperti diketahui, pelaku diamankan akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Hen, warga Desa Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (24/10). Mayat Hendi ditemukan warga telah mengapung di sekitar aliran sungai pembatas wilayah batas kebun PT GIJ parit baundry atau jalan luar blok L-15 Devisi E Sei Kapar Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Kronologinya kejadian, pada Senin (23/10) sekitar pukul 06.00 WIB, korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke Desa Tarantang  untuk ke acara pernikahan dengan  menggunakan sepeda motor. Karena tidak kunjung pulang,  sekitar pukul 17.30 WIB, pihak keluarga menghubungi nomor ponsel korban,  namun tidak aktif. Pada hari Selasa (24/10) sekitar pukul 10.00 WIB, istri korban justru menerima kabar  bahwa suaminya ditemukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun berikut sepeda motornya. Kondisi tubuh korban saat itu dipenuhi  luka akibat senjata tajam diantaranya pada bagian leher, mata kanan, mata kiri, pipi kiri hingga telinga kepala bagian belakang kiri, bagian belakang kanan, pundak kiri, lengan kiri dan lengan kanan.

Saat ini, Polisi sedang mendalami apa motif kasus ini sehingga pelaku dengan secara sadis menghabisi nyawa korban. Berdasar keterangan awal, pelaku sakit hati setelah mendengar pengakuan sang istri bahwa dirinya telah diperkosa oleh korban.

Sementara aksi ini dilakukan pelaku dengan menyuruh istrinya guna mengajak korban bertemu  ditempat yang sepi, dan pelaku secara diam-diam mengikuti dari belakang. Sesampainya pada tempat  yang direncanakan, pelaku menanyakan perbuatan korban kepada istrinya dan kemudian langsung menganiaya dengan senjata tajam jenis parang yang memang sudah dipersiapkannya. Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung membuang mayatnya berikut sepeda motor ke parit. c-yul