PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mardianto alias Badoh terpaksa menjadi terdakw perkara penganiayaan pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/11). Dia menikam Dida yang tinggal serumah dengan istrinya saat dirinya bekerja di luar kota.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal pada bulan Juli 2023, ketika Badoh bersama mertuanya mendatangi korban yakni DB alias Dida dan TS alias Sasa di Jalan Lumba-Lumba Kota Palangka Raya. Saat itu dibuat surat perjanjian agar Dida tidak mengganggu rumah tangga Badoh dengan istrinya Sasa. Setelah itu, Sasa pulang bersama Badoh ke rumah mereka di Jalan G Obos XIV Gang Harapan Baru.
Tidak berapa lama, Badoh pergi ke luar kota untuk bekerja di wilayah Tumbang Tahoi. Pada bulan Agustus 2023, ia mendengar bahwa Dida masih mendekati Sasa. Badoh kembali ke Palangka Raya dan menuju Jalan G Obos VI yang dia duga sebagai tempat tinggal bersama istrinya dan Dida. Ketika melihat Sasa dan Dida benar tinggal di tempat tersebut, Badoh berusaha bersabar dan pulang ke rumahnya.
Pada hari Minggu (20/8), Badoh meminum minuman beralkohol dan muncul niatnya mendatangi rumah yang ditempati istrinya dan Dida. Ia berangkat menggunakan sepeda motor sembari membekali diri dengan sebilah Dohong atau pisau. Dia mengetuk pintu tempat tersebut namun tidak ada yang menyahut sehingga Badoh menendang pintu hingga terbuka. Dia menanyakan kenapa Dida masih saja menggangu rumah tangganya. Namun melihat Dida berbalik membelakanginya, Badoh menjadi emosi. Dia kemudian menusuk punggung Dido dengan Dohong yang dibawanya.
Dida tidak terima atas perbuatan tersebut sehingga melaporkan Badoh ke pihak kepolisian. Badoh kemudian terjerat hukum dan terancam pidana Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. dre





