+Suriansyah Halim: Siapapun Pelapornya, Polisi Wajib Memprosesnya
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-
Suriansyah Halim selaku Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah turut menyoroti dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak Kalteng , yang diduga merugikan Organisasi terbesar Dayak di Kalteng mencapai 2,6 miliar rupiah
Kepada wartawan, Selasa Malam ( 7/11-2023), praktisi hukum yang selalu nyaring berteriak untuk keadilan dan kebenaran menegaskan, karena yang dilaporkan adalah kasus penggelapan, yang masuk delik biasa, yang artinya tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan, Penyidik dapat langsung memprosesnya, bahkan sekalipun korban telah mencabut laporannya. Penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.
“Sesuai Undang-Undang, Polisi sendiri tanpa ada laporan sebenarnya berhak memproses kasus dugaan penggelapan, apalagi ada laporan yang dilengkapi dengan barang bukti, maka Polisi harus secepatnya memproses kasusnya sebagaimana aturan hukum yang berlaku,“ tegas Suriansyah.
Suriansyah menambahkan, jangan sampai karena mempersoalkan Surat Keputusan MADN, menghambat proses kasus penggelapan yang menjadi pokok utama, karena bicara kasus penggelapan, bukan bicara legal standing, namun bicara kelengkapan alat bukti dan saksi untuk membuat terang benderang masalah tersebut.
“Jelaskan ke Penyidik, kalau pasal penggelapan, bukan bicara legal standing, namun dengan alat bukti yang cukup, siapapun bisa melapor dugaan penggelapan di tubuh organisasi, dan kalau ada yang bicara legal standing, itu mencari kesalahan, atau menghambat penegakan hukum,“ tegas Suriansyah.
Menutup pernyatannya, Suriansyah meyakini, Polisi mengerti hukum, tinggal tanya aja, delik penggelapan masuk biasa atau aduan.
Diberitakan sebelumnya, merasa dirugikan atas munculnya surat Keputusan MADN terkait kepengurusan DAD Kalteng yang diduga palsu, yang diserahkan Sekjen MADN Yakobus Kumis, ke Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, Andreas Junaedy melaporkan Yakobus Kumis ke Polda Kalteng, delik pemalsuan, yang diduga melanggar pasal 263 KUHP.
“Saya siap pasang badan untuk menjaga kehormatan DAD Kalteng dan Ketua DAD Kalteng, karena apa yang dilakukan Yakobus Kumis, mengobok-obok DAD Kalteng, mempermalukan kita semua,“ tegas Andreas
Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.
Penanganan kasus yang didukung cukup banyak Tokoh Dayak, yang juga pengurus inti DAD Kalteng ini, sudah masuk tahap Penyidikan dan informasinya Polisi akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.ist





