SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik partai politik (parpol) yang bertebaran di sejumlah titik, Rabu (8/11), hari ini.
Anggota Bawaslu Kotim Salim menyebut, total APS yang terpasang di Kotim ada sebanyak 1.606 di 17 kecamatan. Sesuai dengan ketentuan dan aturan PKPU, maka mulai 4 November sampai 27 November 2023 harus dilakukan pembersihan APS yang terpasang di berbagai sudut kota.
Pihaknya sudah menggelar rapat bersama pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Polres Kotim untuk melaksanakan penertiban tersebut. “Rencananya akan kita lakukan besok (Rabu), di wilayah Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang,” ujarnya.
Rencananya sejumlah titik alat peraga yang akan ditertibkan seperti di Jalan Tjilik Riwut, Muchran Ali, Jalan Ir Juanda, HM Arsyad, Kapten Mulyono, Pelita dan sejumlah jalan besar lainnya.
Namun demikian, menurut Salim, pihaknya juga meminta agar para peserta Pemilu untuk dapat menertibkan sendiri segala APS yang sudah terpasang. Di mana pun alat tersebut dipasang, termasuk yang berada di tanah milik pribadi. Sebab, saat ini masih belum memasuki masa kampanye, sehingga alat peraga yang masuk dalam tanah atau rumah pribadi tetap harus ditertibkan.
“Diizinkan peserta Pemilu memasang di lahan pribadi dengan izin tertulis. Namun, itu ketika sudah memasuki masa kampanye. Jika melihat dari PKPU untuk tanggal 4 sampai 27 November, tidak diizinkan lahan pribadi atau rumah tetap harus diturunkan,” tuturnya. c-may





