Hukrim

Buruh Bangunan Perkosa Anak Majikan

19
×

Buruh Bangunan Perkosa Anak Majikan

Sebarkan artikel ini
Buruh Bangunan Perkosa Anak Majikan
EKSPOS - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono bertanya kepada tersangka pemerkosaan anak dibawah umur, Kamis (9/11).TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial MH (49) terbilang sadis dan tidak tahu berterimakasih. Meski  sudah diberikan pekerjaan sebagai buruh bangunan bahkan tempat tinggal, MH tega memperkosa anak perempuan yang masih di bawah umur yang merupakan putri dari pemilik rumah yang telah membantunya tersebut.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kota Pangkalan Bun, Senin (6/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kronologis kejadian itu, pada saat ibu korban sedang keluar rumah untuk  pergi membeli beras, kebetulan tersangka yang saat itu sudah berada di rumah lantaran pulang lebih awal. Setelah ibu korban pergi, tersangka melihat korban yang berusia 16 tahun sedang keluar dari kamar,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, korban keluar kamar karena merasa bosan berada di dalam kamar. Ketika keluar kamar, korban bertemu dengan tersangka yang sedang merokok. Kemudian tersangka mendekati korban, sambil menutup jendela menutup pintu.

“Kemudian tersangka meminta korban untuk tiduran di atas lantai di depan pintu, tersangka pun melakukan aksinya dan terjadilah pemerkosaan korban, Namun saat memperkosa korban, tersangka mendengar bunyi motor ibu korban datang ke rumah. Keruan tersangka lari masuk kamar sambil membawa celananya,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, ibu korban terkejut begitu masuk rumah, melihat anaknya dengan posisi terlentang dalam posisi kedua kakinya mengangkang.

“Korban kemudian menangis dan bercerita pada ibunya bahwa dia telah diperkosa oleh tersangka. Karena tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar. Menanggapi laporan tersebut tidak berapa lama kemudian, tersangka dijemput oleh anggota Sat Reskrim Polres Kobar,” jelas Kapolres.

Dan pada saat di tanya oleh Kapolres apa yang membuatnya tega, tersangka menjelaskan pemerkosaan tersebut dipicu oleh kebiasaannya menonton film porno.

“Lantaran saya lihat bokep, makanya saya terangsang,” ujar tersangka.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlengkapan perubahan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan  anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. c-uli